Warga Cililitan Keluhkan Pemprov DKI Tidak Transparan Soal Negosiasi Harga Pembebasan Lahan
Musyawarah penetapan ganti rugi lahan yang diharapkan bersifat negosiasi katanya justru ditetapkan sepihak.
Pembebasan lahan milik terkait proyek normalisasi Kali Ciliwung yang berada di wilayah Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur masih dikeluhkan warga hingga saat ini.
Pasalnya, tidak hanya mangkrak sejak tahun 2015 silam, warga juga menyesalkan lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terbuka terkait penetapan nilai ganti rugi lahan terdampak.
Keluhan tersebut seperti yang disampaikan oleh Saefudin (58) warga RT 09/06 Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.
Dirinya mengaku, tertipu dengan proses musyawarah terkait apresial yang sebelumnya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta di Kelurahan Cililitan pada tahun 2016 silam.
Musyawarah penetapan ganti rugi lahan yang diharapkannya bersifat negosiasi katanya justru ditetapkan sepihak.
Warga yang diundang datang ke kelurahan diwajibkan untuk tanda tangan apabila ingin mengetahui besaran apresial lahan mereka.
"Jadi, nggak ada yang namanya negosiasi."
"Kalau memang benar ada musyawarah, harusnya kan pemerintah tawarkan berapa nilai lahannya terus tanya ke warga setuju apa nggak?"
"Lah, ini kita diwajibin untuk tanda tangan dulu, aprasialnya sudah dicetak di dalam amplop," ungkapnya, saat ditemui di rumahnya pada Jumat (21/6/2019).
Tidak bisa mengelak, seluruh warga terdampak pembebasan lahan yang terdiri dari warga RW 06 dan RW 16 Cililitan itu katanya bersedia tanda tangan lantaran ingin mengetahui berapa apresial lahan mereka.
Walaupun lanjutnya, sebagian besar warga menolak nilai apresial begitu mengetahui besaran yang ditetapkan pemerintah.
"Ibaratnya, kita ini anak-anak yatim yang mau dikasih zakat di masjid, kita nggak tahu berapa jumlahnya di dalam amplop itu, jadi dengan kata lain kita dipaksa tanda tangan," imbuhnya.
Padahal, lanjutnya, nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni sebesar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) telah disepakati warga.
Namun, setelah dihitung ulang, besaran apresial yang diterima warga bahkan tidak menyentuh NJOP dari masing-masing lahan.
"Kalau kayak saya aja ada sekitar 5.000 meter, semuanya kena pembebasan."