Pihak Kemenpora Jelaskan Soal Gugatan Terhadap 3.000 Barang yang Dibawa Roy Suryo Dicabut
Kabarnya, gugatan itu terkait dugaan penggelapan 3.226 pengadaan barang Kemenpora yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Mohamad Yusuf |
Menteri Pemuda Olah Raga (Menpora), Imam Nahrawi sudah mencabut gugatannya terhadap mantan Menpora, Roy Suryo.
Di mana gugatan itu terkait dugaan penggelapan 3.226 pengadaan barang Kemenpora yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Kemenpora pun menyebut, pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya telah menemukan solusi terhadap gugatan yang didaftarkan pada 7 Mei 2019 itu.
"Kami cabut gugatannya karena telah ditemukan solusinya."
"Karena, kami menghormati beliau adalah mantan Menpora."
"Semula, kenapa gugatan kami lakukan karena kami tidak ada solusi lain," kata Gatot S Dewa Broto, Sesmenpora, ketika dihubungi Warta Kota, Selasa (18/6/2019).
Gatot menyebut, sebelumnya, kasus itu dilaporkan karena pihaknya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI pada tahun lalu.
Pihaknya pun diminta melakukan tindakan atas temuan adanya ribuan barang yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.
"Karena diperintah dari BPK dan Kemenku saat kami kena WDP tahun lalu, harus ada effort (usaha). Masalah menang atau kalah, kan lain. Karena nanti dikira kami mengamini saja," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, setelah ditimbang-timbang, karena telah ada alternatif mengatasi masalah tersebut, pihaknya mencabut laporan tersebut.
"Kita toh juga ngemong beliau, menghormati beliau. Ada alternatif lain namanya penghapusan. Jadi barang itu dianggap dihapuskan. Itu sudah dibicarakan oleh BPK. Kami usulkan BPK kalau pakai cara ini bagaiman? Oh monggo, silakan katanya," jelas Gatot.
Gatot juga menjelaskan, bahwa terdapat barang pada durasi tertentu dengan alasan lain bisa dihapuskan. Dimana terdapat aturannya pada peraturan di Kemenkeu.
"Kalau tidak ada peraturannya, tidak mungkin kami melanggar peraturan," jelasnya.
Pihaknya pun sebelumnya telah berkomunikasi dengan Roy Suryo. Namun, Gatot menegaskan bahwa pencabutan gugatan itu tidak ada kaitannya dengan masalah dugaan kasus korupsi dana hibah KONI 2018, sebesar Rp 1,5 miliar, oleh Imam Nahrawi.
"Keputusan ini kami ambil pertengah Mei lalu. Pencabutan gugatan ini juga sudah diputuskan pengadilan pada akhir Mei lalu," jelasnya.