Pihak Kemenpora Jelaskan Soal Gugatan Terhadap 3.000 Barang yang Dibawa Roy Suryo Dicabut

Kabarnya, gugatan itu terkait dugaan penggelapan 3.226 pengadaan barang Kemenpora yang digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Twittter
Roy Suryo 

Seperti diketahui, kabar pencabutan gugatan itu dicuitkan Roy Suryo melalui akun Twitter pribadinya, KRMTRoySuryo2.

Ia mengunggah salinan putusan dari pengadilan terkait gugatan perkara perdata tersebut.

Berikut cuitan Roy Suryo :

"Masih ingat apa-apa yang pernah "dituduhkan" tahun lalu soal 3.226 barang2 yg (katanya) masih "terbawa" oleh saya waktu itu?"

"PN Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor 411/Pdt.g/2019/PNJkt.Sel telah membuat Keputusan Pencabutan Perkara tsb dan Kemenpora harus membayar biaya perkara," kicau Roy.

"Dari pada cuma jadi opini sesat (hoax), maka hal tersebut harus diputus di pengadilan, Alhamdulillah sudah Inckracht,"

"Meski saya benar-benar telah menjadi korban (yang sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yang terlibat termasuk para Pembully, Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare."

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved