Fintech

Perusahaan Fintech Ingin Batas Pinjaman Naik Lebih dari Rp 2 Miliar

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan OJK sudah membentuk satuan tugas guna berdiskusi soal batas penyaluran pinjaman.

thinkstockphotos
Ilustrasi. Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berupa meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah di atur oleh regulator. 

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial pada pasal 6 diatur batas maksimal pemberian pinjaman dana.

Dalam POJK 77 tahun 2016 disebutkan OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana dari batas Rp 2 miliar. 

WARTA KOTA, PALMERAH--- Perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berupa meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah di atur oleh regulator.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membentuk satuan tugas atau task force guna berdiskusi mengenai hal ini.

Tumbur Pardede, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, mengatakan, adanya isu menaikkan limit pinjaman karena ada kebutuhan dari sisi pendanaan bagi sektor produktif.

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia: Tahun Ini Pasar Modal Dapat Tantangan Terberat

Mengingat peminjam atau borrower yang merupakan para pelaku UKM yang membutuhkan skala pendanaan lebih besar dari batas limit sekarang.

Sebelumnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial pada pasal 6 diatur batas maksimal pemberian pinjaman dana.

Dalam beleid ini, batas maksimum total pemberian pinjaman dana fintech lending sebesar Rp 2 miliar.

Daftar Tabrakan Beruntun Terbanyak Dalam Sejarah

Peminjam boleh meminjam kembali selama pinjaman sebelumnya sudah dilunaskan.

"Hal ini tahap pembahasan dan penggodokan di task force sekaligus akan didiskusikan bersama dengan tim OJK,” kata Tumbur kepada Kontan.co.id pada Senin (17/6/2019).

Akan tetapi, kata Tumbur, belum diputuskan berapa kenaikan limitnya oleh karena masih me-review seberapa banyak para penyelenggara yang membutuhkannya dan seberapa pentingnya saat ini secara keseluruhan usaha fintech P2P.

Huawei Masuk Daftar Hitam, Penjualan Ponsel Bakal Anjlok

Memang dalam POJK 77 tahun 2016 disebutkan OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana dari batas Rp 2 miliar.

Tumbur mengatakan, nantinya bila batas maksimum pinjaman ini dinaikkan, maka asosiasi tidak akan mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peminjam.

Tumbur mengatakan, hal ini diserahkan kembali kepada pihak penyelenggara atau anggota asosiasi.

Huawei Masuk Daftar Hitam, Produsen Chip Desak Pemerintah Melonggarkan Larangan Penjualan

Sebelumnya diberitakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan hingga April 2019 jumlah pinjaman yang disalurkan oleh P2P lending terdaftar dan diawasi oleh OJK sebesar Rp 37,01 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved