Kereta Cepat
Perizinan Kereta Cepat di Bandung Tuntas, Berapa Harga Tiket Termurah Saat Operasi Tahun 2021?
"Sekarang itu sudah selesai dan sudah ada pernyataan kesepakatan di atas materai antara masyarakat dengan pihak investor"
Pemerintah Kota Bandung mengklaim bahwa soal perizinan pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, untuk wilayah Kota Bandung sudah selesai.
Hal tersebut seiring dengan telah diterimanya permohonan izin untuk melaksanakan proyek tersebut di salah satu titik yang berada di wilayah Kota Bandung.
Yaitu izin pembangunan jalan pintas di wilayah Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay.
• Terowongan Walini 608 Meter Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Tembus Perkebunan Maswati
• Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Pekerjakan 558 Orang Asing, Pekerja Lokal 1.388 Orang
Di wilayah ini sempat ada gesekan dengan masyarakat terkait proyek kereta cepat itu.
"Sekarang itu sudah selesai dan sudah ada pernyataan kesepakatan di atas materai antara masyarakat dengan pihak investor," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan. Wastukancana, Bandung Sabtu (15/6/2019)
"Ganjalannya hanya tinggal itu dan sudah tidak ada masalah, ya tinggal diproses," imbuhnya kepada TribunJabar
• Mulai Hari Ini Jalan Setiabudi Tengah Ditutup karena Proyek LRT Jabodebek, Begini Kondisi Terkini
Menurutnya hal tersebut, pemberian izin tersebut merupakan upaya Pemkot Bandung dalam mendukung akselerasi pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
Proyek itu ditargetkan rampung pada tahun 2021 mendatang.
Pemerintah Kota Bandung pun lanjutnya akan membantu mega proyek tersebut, sesuai dengan kapasitas dan kewenanganya.
Dengan demikian maka Kereta Api Cepat Indonesia Cina (KCIC) bisa melengkapi persyaratan administratif, sehingga Pemkot Bandung bisa langsung memproses izin tersebut.

Lebih jauh secara regulasi, Ema akan meminta jajarannya mempercepat proses izinnya.
Ema menjelaskan bahwa upaya tersebut perlu dilakukan, karena target penyelesaian pembangunan proyek layanan transportasi massal itu hanya menyisakan waktu dua tahun lagi.
Jika pembangunannya lancar, maka warga Kota Bandung bisa segera menikmati fasilitas tersebut.
"Semua aspek formal sudah terpenuhi, jadi Pemda dalam proses pengeluaran SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) sudah menjadi suatu keharusan. Dalam konteks pelayanan publik tentu harus secepatnya kita keluarkan," ujar Ema.
• CPNS 2019 Tahap Kedua yang akan Diseleksi Calon P3K , Begini Penjelasan Resmi dari BKN
Meski begitu, Ia tetap meminta KCIC tetap menunggu sampai proses administrasi dan perizinan selesai.