Isu Makar
Tersangka Dugaan Makar Komjen (Purn) Sofjan Jacoeb Bakal Diperiksa Polisi Senin Depan
"Jadi, penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan yakni pada tanggal 17 Juni 2019, pekan depan,"
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Kompen (Purn) Muhammad Sofjan Jacoeb sudah dijadwalkan kembali.
Rencananya, tersangka kasus dugaan makar itu akan diperiksa pada Senin (17/6/2019).
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Sebelumnya, Sofjan Jacoeb diagendakan diperiksa Senin (10/6/2019). Namun, dia berhalangan hadir karena sakit.
"Jadi, penyidik sudah menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan yakni pada tanggal 17 Juni 2019, pekan depan," kata Argo Yuwono, Selasa (11/6/2019).
Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan Sofjan Jacoeb sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong pada 29 Mei 2019.
• Elly Sugigi Akui Masih Sayang Mantan Pacar, Siap Terima Irfan Sebastian Sebagai Kekasih Lagi
Beberapa waktu lalu, Argo Yuwono mengatakan, penyidik memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan tersangka makar atas Sofjan Jacoeb
"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu," katanya.
"Dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," kata Argo.
Penetapan Sofjan Jacoeb sebagai terasangka kasus dugaan makar dan berita bohong berdasarkan laporan pelimpahan dari Bareskrim.
"Dan sudah kita lakukan penyidikan. Dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan sebagi saksi."
"Akhirnya kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujarnya lagi.
• IPW Minta Polisi Tahan Mantan Kapolda Metro Jaya Sofjan Jacoeb Agar Tak Menyulitkan Penyidikan
Dia memastikan bahwa pelapor kasus dugaan makar dan berita bohong itu sama dengan orang yang melaporkan Eggi Sudjana--tersangka isu makar.
"Pelapornya Supriyanto ke Mabes Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi terlapor nya ada di situ," kata Argo Yuwono.
Sofjan Jacoeb, kata Argo Yowno, diduga melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Pasal-pasat tersebut tentang Peraturan Hukum Pidana, terkait dugaan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
Selain itu, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar bohong.