Pilpres 2019
Sidang Sengketa Pilpres 2019 Terbuka untuk Umum, Media Boleh Siarkan Langsung
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan sejumlah hal yang akan dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus sengketa Pilpres 2019.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengungkapkan sejumlah hal yang akan dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus sengketa Pilpres 2019.
Hal tersebut antara lain alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli.
Ia menegaskan, pihaknya akan meneliti hal tersebut satu per satu, tanpa melewatkannya satu pun.
• Jemaah An Nazir dan Naqsabandiyah Rayakan Lebaran Hari Ini, Muhammadiyah Rabu 5 Juni 2019
Hal itu diungkapkan Anwar Usman ketika ditanya wartawan, saat acara halalbihalal Keluarga Besar Mahkamah Konstitusi, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6/2019).
"Kami akan teliti satu per satu, tanpa melewati satu alat bukti pun, atau keterangan saksi atau ahli. Akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan," kata Anwar Usman.
Ia pun menegaskan akan memberi kesempatan yang sama pada semua pihak, terkait untuk memberi penjelasan dalam persidangan.
• Bukan Polisi, Ini Identitas Pengemudi Fortuner Berpelat Polri yang Ditilang di Jalur Puncak Bogor
"Yang jelas kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," ujar Anwar Usman.
Ia pun meminta awak media untuk menyiarkan rangkaian sidang sengketa Pilpres 2019 tersebut, agar masyarakat dapat melihat dan menilai sidang yang akan dimulai pada 14 Juni 2019 tersebut.
"Kepada adik-adik media, tolong nanti kami diperhatikan, disampaikan kepada masyarakat, sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga lihat nanti, sidang terbuka," beber Anwar Usman.
• Pengemudi Toyota Fortuner Berpelat Polisi Sudah Pindah dari BSD Sejak Tahun Lalu
Anwar Usman mengatakan, persiapan yang dilakukannya telah mencapai 100 persen, baik dari segi personel, peraturan, maupun substansinya.
"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar," paparnya.
"Kalau persiapan khusus terkait hal hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," imbuh Anwar Usman.
• Polisi Ciduk Penyebar Hoaks yang Bilang Masjid di Petamburan Diserang, Padahal Itu Foto di Sri Lanka
Anwar Usman mengatakan, para hakim akan fokus pada proses sengketa Pilpres 2019 yang terhitung sejak sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019, sampai pembacaan putusan pada 28 Juni 2019.
Sebelumnya, MK telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.
• Tak Ingin Ada Lagi Perbedaan Awal Ramadan dan Syawal, Pemerintah Dorong Penyatuan Kalender Hijriah
Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.