Pendatang Baru

Sebanyak 13.000 Pendatang Baru Diprediksi Bakal jadi Penghuni Tangerang Selatan Pasca-Lebaran

Untuk program Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) pun tidak diberlakukan di Kota Tangerang Selatan.

Penulis: Zaki Ari Setiawan |
WARTA KOTA/Dwi Rizki
Ilustrasi operasi yustisi kependudukan di Kantor Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan. 

Pendatang baru di Kota Tangerang Selatan setelah Lebaran 2019 diprediksi bakal mencapai 13.000 orang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan, Dedi Budiawan mengatakan, jumlah pendatang baru diperkirakan naik ketimbang pendatang baru tahun lalu.

"Diperkirakan meningkat 0,1 persen alias (menjadi) 13.000, tahun lalu hasil pendataan ada 10.000-an," kata Dedi, Senin (10/6/2019).

Dedi menambahkan, para pendatang paling banyak menetap di Kecamatan Pondok Aren dan Kecamatan Pamulang.

"Banyak yang menjadi PRT (pekerja rumah tangga--Red), kerja musiman atau kontrak,"  ucapnya.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan memang membuka pintu bagi para pendatang yang ingin mengadu nasib di kotanya.

Untuk program Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) pun tidak diberlakukan di Kota Tangerang Selatan.

Mantan Anggota Tim Mawar Bantah Terlibat dalam Aksi di Sekitar Gedung Bawaslu Saat Aksi 22 Mei

Meski begitu, pemerintah daerah setempat menggantinya memakai program lain.

"Dari hasil koordinasi dengan PN Tangerang sejak tahun 2018 tidak dilaksanakan lagi OYK, sebagai pengganti dilakukan pendataan penduduk non-permanen," kata Dedi.

Terancam diusir

Sementara itu, pasca-libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, warga Kota Depok berangsur kembali ke kediaman masing-masing.

Untuk mengantisipasi munculnya pendatang gelap yang turut dibawa dari para pemudik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Depok melakukan OYK sejak Sabtu (8/6/2019).

Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad, mengatakan, pendatang yang ketahuan tidak memiliki KTP akan dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Sedangkan pendatang yang kedapatan KTP-nya dari luar Kota Depok, wajib mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

"Kita sejak kemarin sudah inspeksi ke beberapa titik kedatangan warga Depok," ujar Idris di Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda, Senin (10/6/2019).

Alasan Vanessa Angel Belum Berlebaran dengan Sang Ayah Hingga Saat Ini

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved