Isu Makar

Ini yang Dilakukan Mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob Hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Makar

Penetapan tersangka Sofyan Jacob kata Argo dilakukan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Warta Kota/budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan bahwa pihaknya telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong pada 29 Mei 2019 lalu.

Penetapan tersangka Sofyan Jacob kata Argo dilakukan berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob dan hasil gelar perkara yang dilakukan 29 Mei lalu itu.

Saat ditanya apa yang dilakukan Sofyan Jacob hingga polisi menetapkannya mantan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong, Argo mengatakan Sofyan Jacob termasuk dalam kelompok yang melakukan kegiatan dugaan makar.

"Ya, tentunya kan ada berbagai macam kelompok itu, yang melakukan kegiatan makar di situ. Sedang kita lakukan pemeriksaan juga terhadap beberapa saksi yang lain," kata Argo.

Namun Argo tidak menjelaskan secara rinci kelompok mana yang dimaksud atau apakah Sofyan Jacob berada satu kelompok dengan tersangka kasus makar lainnya yakni Kivlan Zein atau Eggi Sudjana.

"Jadi ada satu LP di Mabes Polri yang terlapornya banyak atau kelompok-kelompoj itu, ya termasuk bapak yang bersangkutan itu (Sofyan Jacob-Red)," kata Argo.

Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Makar Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob

Pria Pembunuh Tetangga yang Bakar Rumah Tak Kenal Korbannya, Diduga Depresi Ditinggal Istri dan Anak

Pemeriksaan Kasus Dugaan Makar Muhammad Sofyan Jacob Tertunda, Ini Penjelasan Polisi

Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob
Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob (ISTIMEWA)

Ia mengatakan pihaknya memiliki sejumlah alat bukti hingga penyidik menetapkan Sofyan Jacob.sebagai tersangka.

"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu. Dia sudah mengumpulkan. Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).

Argo menjelaskan penetapan Sofyan Jacob sebagai terasangka kasus dugaan makar dan berita bohong berdasar laporan pelimpahan dari Bareskrim.

"Dan sudah kita lakukan penyidikan. Dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan sebagi saksi. Akhirnya kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," papar Argo.

Menurutnya Senin (10/6/2019) hari ini dijadwalkan pemeriksaan Sofyan Jacob sebagai tersangka.

"Tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir dan dijadwalkan berikutnya," kata dia

Argo memastikan bahwa pelapor kasus dugaan makar dan berita bohong yang menyeret mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob sebagai tersangka ini adalah sama dengan pelapor yang menyeret tersangka kasus makar Eggi Sudjana.

"Pelapornya Supriyanto ke Mabes Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi terlapor nya ada di situ," kata Argo.(bum)

fc: kombes argo yuwono

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved