Isu Makar

Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Tersangka Makar Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob

Menurut Argo Yuwono, waktu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob itu belum dipastikan.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob akan dijadwal ulang.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu bakal diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Sedianya, Sofyan Jacob dijadwalkan bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar Senin (10/6/2019.

Namun Sofyan Jacob tidak hadir atau tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Jadi karena yang bersangkutan tidak bisa hadir hari ini, maka akan dijadwalkan ulang berikutnya untuk diperiksa," kata Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Senin (10/6/2019).

Namun, menurut Argo Yuwono, waktu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Sofyan Jacob itu belum dipastikan.

Mayat perempuan Lanjut Usia Ditemukan di Lahan Kosong Rorotan Jakarta Utara

Pemerintah Kota Bekasi Prediksi Ada 100.000 Pendatang Baru Pertengahan Tahun 2019

"Belum. Masih akan dijadwalkan," kata dia.

Penyidik telah menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Muhammad Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita bohong pada 29 Mei 2019.

Menurut Argo, Yuwono, penyidik memiliki sejumlah barang bukti sebagai dasar penetapan tersangka makar terhadap Sofyan Jacob

"Ada ucapan dalam bentuk video sebagai barang bukti. Tentunya penyidik lebih paham dan lebih tahu," ucapnya.

"Namanya sudah menetapkan sebagai tersangka berarti sudah memenuhi unsur," katanya lagi.

Argo Yuwono menjelaskan, penetapan Sofyan Jacob sebagai terasangka kasus dugaan makar dan berita bohong, berdasarkan laporan pelimpahan dari Bareskrim.

Aktris Vanessa Angel Makin Tegar dan Tak Ingin Bunuh Diri Lagi

SMPN 1 Bekasi Raih Peringkat Pertama dan Nilai Tertinggi Ujian Nasional di Jawa Barat

"Dan sudah kita lakukan penyidikan. Dan kemarin setelah kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian yang bersangkutan juga kita sudah lakukan pemeriksaan sebagi saksi," ucapnya.

"Akhirnya, kemarin tanggal 29 Mei kita sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa statusnya kita naikkan menjadi tersangka," ujarnya.

Dia memastikan bahwa pelapor kasus dugaan makar dan berita bohong yang menyeret mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob sebagai tersangka ini adalah  pelapor yang menyeret tersangka kasus makar Eggi Sudjana.

"Pelapornya Supriyanto ke Mabes Polri lalu dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi terlapor-nya ada di situ," kata Argo Yuwono.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved