Mudik Lebaran
Terbentur Undang-undang, Dinas Perhubungan Sulit Atur Batas Atas dan Bawah Tarif Bus Non-Ekonomi
Harga tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) meroket tajam saat mudik Lebaran 2019.
Penulis: Rangga Baskoro |
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 183 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu menyebutkan tarif penumpang angkutan orang dalam trayek kelas non-ekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum.
WARTA KOTA, CAKUNG--- Harga tiket bus antar kota antar provinsi (AKAP) meroket tajam saat mudik Lebaran 2019.
Beberapa PO Bus menetapkan harga yang tinggi kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik.
Kasatpel Operasional Terminal Terpadu Pulo Gebang, Emiral August, mengatakan, pihaknya kesulitan mengontrol tarif batas atas dan bawah bus non-ekonomi lantaran terbentur undang-undang.
• H-3 Lebaran, 75.000 Kendaraan Melintas di GT Cikampek Utama
"Kami kesulitan untuk memantau karena ada ketentuannya, harga tiket itu diserahkan ke pasar dalam hal ini perusahaan,” kata Emiral di di Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Senin (3/6/2019).
Jadi perusahaan itu, kata Emiral, tidak menghitung angkanya berapa harga tiket yang wajar untuk masyarakat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 183 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
• Di Balik Megahnya Kantor Google, Ternyata Ada Perbedaan Status Karyawan
Dalam pasal itu menyebutkan tarif penumpang angkutan orang dalam trayek kelas non-ekonomi ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum.
"UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. Menunjukan bahwa harga tiket angkutan umum diserahkan ke pasar, yang non-ekonom,” kata Emiral.
Dalam arti, kata Emiral, PO lah yang menghitung tarif itu.
• Dampak Perang Dagang, Penjualan iPhone di China Langsung Anjlok di Kuartal Pertama
“Tapi kalau persaingan harga terlalu tinggikan masyarakat juga pada enggak mau, kapok nanti kalau naik bus terlalu mahal harga tiketnya dan fasilitas enggak ditambah," katanya.
Namun demikian, hal kenaikan itu lazim terjadi bagi semua angkutan umum yang beroperasi saat musim mudik Lebaran.
Tarif tiket bus pun masih bisa dinegosiasikan oleh penumpang kepada PO Bus.
"Bisa minta keringanan, tergantung perusahaannya. Bisa didiskon, langsung ke loketnya, tergantung mereka memang,” katanya.
• Harga Tiket Bus Meroket Tajam Mudik Lebaran 2019, PO Bus: Bisa Nego