Kabar Artis

Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati: Permintaan Terpidana Mati Bikin Merinding di Saat Terakhir

Steve Emmanuel terciduk bawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018)

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Steve Emmanuel saat menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (11/4/2019). 

TERPIDANA Steve Emmanuel terancam hukuman mati akibat menyelundupkan kokain dari Belanda.

Steve Emmanuel didakwa UU narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan masksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Steve Emmanuel terciduk bawa kokain seberat 92,04 gram di sebuah kondominum di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, (21/12/2018), kini terus menjalani persidangan.

Namun, belakangan Steve tidak dapat menghadiri persidangan dengan alasan sakit.

Steve sendiri terancam hukuman mati akibat perbuatannya membawa kokain dari Belanda.

Andi Soraya: Steve Emmanuel Konsumsi Narkoba saat Saya Hamil

Begini Alasan Andi Soraya Mau Memberikan Kesaksian di Sidang Perkara Narkotika Steve Emmanuel

Dia didakwa pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Ya, meski masih menjadi kontroversi, hukuman mati sampai sekarang masih diberlakukan di beberapa negara.

Meski jarang dibagikan, kisah-kisah dari detik-detik menjelang eksekusi mati dilakukan juga kerap menjadi perhatian khusus.

Pesan Bikin Merinding

Seperti kisah eksekusi mati yang diceritakan oleh seorang jaksa berikut ini.

Sebuah kisah yang membuat bulu kuduk merinding ketika mengetahui permintaan terakhir sang terpidana mati.

Pagi itu, awal Januari 1980 sekitar pukul 04.30 WIB. Hari masih gelap dan sepi.

Saat sebagian besar penduduk Kota Pamekasan masih lelap, kesibukan yang menegangkan sudah tampak di penjara yang terdapat di sana.

Karena hari itu merupakan hari terakhir bagi terpidana mati Bobby (nama samaran).

Pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman mati atas sederet kejahatan yang dilakukannya.

Halaman
1234
Sumber: Intisari
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved