Kivlan Zein Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Senjata Api Kenal dengan Perencana Pembunuhan 4 Pejabat
Djudju mengatakan, alasan kliennya dijadikan tersangka kepemilikan senjata api, tidak relevan dengan aturan yang disangkakan.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kivlan diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5/2019) sore, selepas menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Penetapan Kivlan Zein sebagai tersangka kepemilikan senjata api karena Kivlan Zein mengetahui empat orang dari enam tersangka perencana pembunuhan 4 pejabat nasional yang sebelumnya sudah diamankan Polri.
Dari empat itu, Kivlan Zein mengenal seorang di antaranya yakni Armi karena Armi bekerja paruh waktu sebagai sopir Kivlan Zein selama 3 bulan terakhir.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Kivlan Zein, Djudju Purwantoro saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (30/5/2019).
Sampai Kamis pagi, Kivlan Zein masih menjalani pemeriksaan setelah sempat break pada dini hari.
"Ini kaitannya dengan keterangan tersangka Kurniawan atau Iwan dan kawan-kawan (tersangka kerusuhan dan rencana pembunuh 4 pejabat nasional-Red) tentang kepemilikan senjata api secara tidak sah."
"Pak Kivlan Zein, tahu 4 tersangka tapi cuma kenal seorang."
"Dalam hal ini, yang bernama Armi."
"Armi ini bekerja paruh waktu bersama atau ikut pak Kivlan Zein itu baru sekitar 3 bulanan."
"Oleh sebab itu, status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam sudah dinyatakan tersangka, walaupun sebenarnya Kivlan tidak secara langsung pak Kivlan itu dianggap memiliki atau menguasai senjata api," kata Djudju.
Ia menjelaskan bahwa sebenarnya Saat Kivlan diperiksa di Polda Metro Jaya Rabu sore sekitar pukul 16.00, selepas diperiksa sebagai tersangka kasus makar di bareskrim, pemeriksaan terhadap Kivlan di Polda Metro diawali dengan penangkapan.
• DPR Ungkap Ketimpangan dalam Penegakan Hukum Menyelewengkan Makna Pro Justisia
"Semenjak diperiksa Rabu sore sekitar jam 16.00, sebenarnya diawali dengan penangkapan ya," kata Djudju.
Kivlan ditangkap dan ditetapkan tersangka kata Djudju dengan dijerat Pasal UU Darurat nomor 12 tahun 1951 oleh Polda Metro Jaya dengan status laporan tipe A atau laporan yang dibuat penyidik.
Ini berarti Kivlan menjadi tersangka dalam dua kasus. Sebelumnya Ia ditetapkan tersangka kasus makar oleg bareskrim Polri sejak Pekan lalu