Isu Makar

BREAKING NEWS: Kivlan Zen dan Sopirnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Djudju Purwantoro mengatakan, status tersangka terhadap kliennya ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore.

Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Kivlan Zen didampingi pengacara Eggi Sudjana memberikan orasi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). 

DJUDJU Purwantoro, kuasa hukum Kivlan Zen mengungkapkan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Rabu (29/5/2019).

Djudju Purwantoro mengatakan, status tersangka terhadap kliennya ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore, setelah penyidik menangkap kliennya, untuk kemudian melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sejak Rabu pukul 16.00 WIB.

"Status Pak Kivlan pada sore dan tengah malam ini sudah dinyatakan tersangka, walaupun tidak secara langsung Pak Kivlan itu memiliki atau menguasai senjata api," kata Djudju Purwantoro di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Mayoritas Pegawai BUMN dan ASN Pilih 02, Fadli Zon: Kok Jokowi-Maruf Amin Bisa Menang Ya?

Djudju Purwantoro mengatakan, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat kliennya berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu.

"Ya Iwan dan teman-teman itu. Ada beberapa senjata api yang dijadikan sebagai alat bukti, yang di mana sebetulnya Pak Kivlan tidak memiliki senjata tersebut," tuturnya.

"Tapi dimiliki oleh pihak lain, sehingga Pak Kivlan diminta keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Ada sekitar satu laras panjang dan tiga senjata pistol," sambung Djudju Purwantoro.

Mulai Besok Ada Diskon 10 Persen Jika Menyeberang dari Merak ke Bakauheni Pada Siang Hari

Ia menilai, penetapan tersangka tersebut tidak sesuai kondisi kliennya yang tidak menyimpan, memiliki, menggunakan, atau menguasai senjata api, sebagaimana unsur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

"Menurut kami Pak Kivlan tidak menyimpan, memiliki, menggunakan, atau menguasai senjata api. Bagaimana kaitannya? Tidak ada relevansinya dengan UU Darurat," ujar Djudju Purwantoro.

Djudju Purwantoro menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka, berkaitan dengan tersangka sebelumnya yang diduga akan membunuh empat tokoh nasional berinisial AZ alias Azwarmi atau Armi.

Kubu Jokowi Minta Prabowo Jelaskan Maksud Pergi ke Dubai dan Austria kepada Publik, Perlukah?

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi. Armi ini baru saja bekerja paruh waktu dengan Pak Kivlan Zen itu baru sekitar tiga bulanan," bebernya.

"Armi juga termasuk salah satu tersangka pemilik penggunakan senjata api secara tidak sah," imbuh Djudju Purwantoro.

Djudju Purwantoro mengatakan, Armi bekerja kepada Kivlan Zen sebagai sopir paruh waktu.

Sudah Kantongi Identitas tapi Belum Tangkap Dalang Upaya Pembunuhan Pejabat Negara, Ini Kata Polisi

"Sebagai part time saja, membantu dalam hal sebagai drivernya Pak Kivlan, paruh waktu. Jadi, waktu-waktu tertentu saja, karena pada prinsipnya Pak Kivlan lebih suka nyupir sendiri," terangnya.

"Tapi kan dengan usia yang sekian, sudah cukup tua, ada pihak-pihak yang mencoba membantu lah sekali-sekali untuk sopiri kendaraannya. Tidak full time," tambah Djudju Purwantoro.

Ia mengatakan, penetapan tersangka kliennya tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan pembunuhan empat tokoh nasional.

Seruan Para Tokoh Ini Bisa Jadi Petunjuk Polisi Cari Dalang Kerusuhan Aksi 22 Mei

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved