Pilpres 2019

Moeldoko Anggap Aneh Materi Sengketa BPN Prabowo: Kok Dibilang Menggerakkan BUMN, 72% Itu Pilih 02

Pada poin nomor 39, kubu BPN berpandangan bahwa Capres Petahana Joko Widodo melakukan pelanggaran Pemilu dan kecurangan masif.

Istimewa
Jenderal (purn) TNI Moeldoko 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko heran dengan materi permohonan sengketa Pemilu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pada poin nomor 39, kubu BPN berpandangan bahwa Capres Petahana Joko Widodo melakukan pelanggaran Pemilu dan kecurangan masif.

Disebutkan salah satunya dengan ketidaknetralan aparatur negara, Polri dan intelijen serta penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.  

Moeldoko berpendapat bahwa hasil Pemilu 2019 lalu tidak menunjukkan demikian.

Moeldoko Ungkap Skenario dan Dampak Buruk Gerakan People Power 22 Mei 2019: Ini Bukan Hal Main-Main

"Dibilang menggerakkan BUMN. Tahu enggak (karyawan) BUMN yang memilih 02 itu berapa? 78 Persen. Dibilang menggerakkan ASN. Tahu enggak 72 persen ASN itu milih 02," ujar Moeldoko saat dijumpai di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

"Dibilang menggerakkan Polri? Buktinya di Aceh, NTB, Sumatera Barat kalah telak. Mana yang digerakkan? Di mana menggerakkannya? Karena kalau menggerakkan, kami menang 100 persen," lanjut dia.

Ini Alur, Urutan Sidang, dan Tanggal Mulai Sampai Putusan Sengketa Pilpres 2019 di MK

Moeldoko mengatakan, fakta tersebut juga sudah ramai di pemberitaan.

Banyak pemberitaan yang menunjukkan suara Jokowi-Ma'ruf kalah di TPS yang berada di kompleks militer, kompleks permukiman PNS dan sebagainya.

Soal poin permohonan gugatan Pemilu di MK itu sendiri, sudah dibincangkannya dengan Presiden Jokowi.

"Presiden ngecek saja, perkembangan terakhir di MK seperti apa," ujar Moeldoko.

Ini Tujuh Poin Gugatan Tim BPN ke Mahkamah Konstitusi

Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan banyak pihak yang kaget melihat permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Khususnya ketika terkait bagian posita dan petitum gugatannya.

"Tentu siapapun yang bejalar hukum itu memang agak terkaget-kaget, ada yang terbengong-bengong ketika membaca materi posita, posita itu dalil-dalil permohonan dan juga petitumnya (tuntutannya)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

 BPN Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan Pilpres 2019 ke MA, Bawa 51 Bukti

 Pakar Hukum Tata Negara Sebut 51 Alat Bukti Gugatan Prabowo di MK Sangat Sedikit

 Bagaimana Penanganan Sengketa Hasil Pemilu, 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Sidang Gugatan di MK

Arsul mengatakan, hal yang menjadi tuntutan tim Prabowo-Sandiaga banyak yang tak sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.

Dia mengacu kepada tuntutan pihak Prabowo-Sandiaga yang meminta MK menetapkan paslon 02 itu sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved