Isu Makar
Permadi: Ada yang Menjerumuskan Saya dengan Sebarkan Video
Permadi kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin
Penulis: Budi Sam Law Malau |
SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Politisi Partai Gerindra, Permadi kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (27/5/2019).
Permadi diperiksa sebagai sebagai terlapor kasus dugaan makar terkait ucapan revolusi dalam videonya yang sempat viral di medsos.
Permadi datang bersama kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko pukul 10.40.
Ia mengenakan pakaian khasnya hitam-hitam.
“Ini kedua kalinya saya diperiksa oleh Siber Polda Metro Jaya. Yang pekan lalu belum selesai. Sekarang disambung lagi, soal video ceramah saya di gedung DPR,” kata Permadi.
Ia mengatakan, Revolusi yang ia katakan saat itu merujuk pada konteks seruan Presiden Soekarno.
Menurutnya revolusi dapat dimaknai banyak hal, contohnya revolusi mental.
"Revolusi yang saya maksud, revolusinya Bung Karno yang multikompleks revolusi mental. Mental harus diubah dari mental orang yang dijajah menjadi tidak dijajah. Menjadi bangsa yang beridikari. Itu harus. Revolusi politik, revolusi ekonomi, revolusi budaya, revolusi industri, semua macam, multikompleks. Termasuk revolusi luar negeri. bung Karno menolak bantuan luar negeri amerika dengan mengatakan go to hell,” kata Permadi.
Ia mengatakan ada yang menjerumuskan dirinya agar dipolisikan dengan menyebar luaskan video ceramahnya yang menyebutkan soal Revolusi sehingga viral.
Sebab kata dia pernyataannya itu dilakukan dalam forum tertutup dan tidak terbuka.
Ia menjelaskan dirinya diperiksa penyidik terkait video soal pernyataannya tentang revolusi yang dikatakannya saat bertemu forum rektor di ruang DPR, pada 8 Mei 2019 lalu.
"Gara-gara video itu saya diperiksa. Begini, saya ngomong itu di DPR selaku anggota lembaga pengkajian MPR dan, selaku Dewan Pembina Gerindra. Saya diundang Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor. Pembicaraan bersifat terbatas dan tertutup," kata Permadi.
"Karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video dan disebarluaskan. Mungkin itu untuk menjerumuskan saya. Dan itu ada UU DPR Pasal 224 yang menyatakan bahwa berbicara di ruang DPR atau pimpinan DPR itu kebal hukum. Dan saya anggota lembaga pengkajian DPR. Jadi saya tidak mau menjelaskan apakah revolusi, itu semua tertutup sehingga tidak perlu saya jelaskan ke penyidik," papar Permadi.
Permadi menjelaskan ia berbicara di DPR itu sekitar 20 sampai 25 menit.
"Tetapi video itu dipotong tidak lengkap, saya sudah mendengarkan," katanya.