Berita Jakarta
PPNPN Kemendikbud Kini Bisa Rasakan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru menyerahkan kartu kepesertaan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Kemendikbud, Kamis.
Penulis: Feryanto Hadi |
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru menyerahkan kartu kepesertaan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Kantor Kementerian dan Kebudayaan RI.
PENYERAHAN secara simbolis kartu kepesertaan diberikan langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Achmad Hafiz.
hAFIZ didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Aland Lucy Patitty.
Ikut mendampingi Arif Budiman selaku Kepala Bidang Kepesertaan dan disaksikan langsung oleh Seketaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, Ph.D.
Seketaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi berharap, para PPNPN nantinya bisa merasakan betul manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja.
• Ini Pesan Jokowi untuk Prabowo Subianto yang Ingin Ajukan Gugatan Kecurangan Pemilu 2019 ke MK
• BREAKING NEWS: Menkominfo Jelaskan Penyebab WhatsApp Facebook dan IG Lamban dan Susah Share Video
• Facebook WhatsApp dan Instagram Ditutup 10 Hari? Begini Kata Staf Ahli Menko Polhukam
• Aa Gym Sebut Innalillahi Wa Innailaihi Rajiun, Memilukan Terjadi Kerusuhan di Bulan Ramadan 2019
"Untuk sementara yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah di bagian Biro Umum Kemendikbud karena yang paling banyak PPNPN. Ke depan seluruh PPNPN akan dihimbau untuk mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Didik di sela kegiatan, Kamis (23/5/2019).
Achmad Hafiz menjelaskan, PPNPN Kemendikbud terlindungi tiga dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Namun masih ada satu program lagi yang nantinya bisa diikuti yaitu program Jaminan Pensiun (JP),” terang Hafiz.
Untuk program JKK, kata Hafiz, akan melindungi pegawai sejak berangkat dari rumah ke tempat kerja, saat bekerja, dan saat kembali pulang dari tempat kerja ke rumah lagi.
Bahkan saat hari libur namun mendapatkan tugas kedinasan, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap terlindungi di manapun dan kapanpun. Jika terjadi kecelakaan kerja akan dirawat gratis sampai sembuh.
”Apabila hingga menyebabkan meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah peserta yang dilaporkan,” tambah Hafiz.
Sedangkan untuk program JKM, peserta yang telindungi BPJS Ketenagakerjaan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp 24 juta ditambah beasiswa bagi anak sebesar Rp 12 juta rupiah.
”Bahkan kami sedang membahas agar manfaat beasiswa bagi anak ahli waris dapat lebih ditingkatkan,” paparnya.
Sedangkan program JHT, manfaatnya sama seperti menabung yang mana hasil pengembangannya jauh lebih besar dari tingkat bunga perbankan.
• KRONOLOGI LENGKAP Ratusan Warga Bakar Kantor Polisi dan Bawa Senpi, Lalu Tembaki Polisi
• Reporter KompasTV Cindy Permadi Viral Saat Kerusuhan 22 Mei, Netizen Penasaran Sekali. Siapa Cindy?
• SIMAK Permohonan Maaf Seorang Penyiar Radio yang Dibekuk Polisi Akibat Sebarkan Informasi Hoaks
• Polisi Bakal Panggil Pimpinan PT Arsari Pratama Pemilik Ambulans Gerindra yang Membawa Batu
”Teman-teman bisa memantau saldo JHT setiap bulannya dengan aplikasi BPJSTKU yang bisa diunduh di gadget rekan-rekan semua,” kata Hafiz
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebayoran Baru Aland Patitty berharap, kerja sama ini akan terus terjalin mengingat masih ada PPNPN yang belum bergabung.
"Ke depan kerjasama ini akan terus kami lakukan, termasuk di instansi lainnya, dalam rangka melindungi pekerja dari resiko kecelakaan kerja," tandasnya.