Artis Tersangkut Narkoba

Steve Emmanuel Bakal Hadirkan Empat Saksi Meringankan Atas Kasus Narkoba yang Melilitnya

Sikap setuju Andi Soraya menjadi saksi lantaran Steve dianggap sebagai sosok yang bertanggung jawab atas anak mereka.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 

Aktor Steve Emmanuel bakal menghadirkan empat saksi meringankan atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum tim Steve Emmanuel usai mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Kamis (23/5/2019).

Saksi itu akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya pada Senin (27/5/2019).

"Agenda selanjutnya ada empat saksi dari kita. Satu ahli lagi ketergantungan obat, terus ahli pidana khusus Undang Undang Narkotika No 35 tentang narkotika," ucap tim kuasa hukum Steve Firman Chandra.

Saksi lain yang meringankan yaitu aktris  Andi Soraya, Zack Lee, dan Indra L Bruggman.

Firman mengatakan bahwa Andi Soraya yang dikenal sebagai mantan pasangan Steve telah menyatakan setuju untuk menjadi saksi.

Steve Emmanuel: Saya Berharap Diberi Kesempatan Buat Rehabilitasi

Menurut Firman, dia sudah menyiapkan kemungkinan pertanyaan-pertanyaan yang bakal diajukan majelis hakim kepada Andi Soraya.

"Apalagi yang menyangkut masalah karakter Steve apakah masih bertanggung jawab atau tidak," ucapnya.

Firman menambahkan,  sikap setuju Andi Soraya menjadi saksi lantaran Steve dianggap sebagai sosok yang bertanggung jawab atas anak mereka.

"Karena sampai detik ini yang biayai anaknya (Steve dan Andi), Darren Starling, itu semuanya dari Steve. Dari SPPnya, hidupnya, makannya semua dari Steve."

Dia mengatakan, jika Steve Emmanuel berada di dalam penjara bagaimana dengan masa depan Darren.

"Jadi Andi Soraya pasti akan hadir," ucap Firman.

Diancam Hukuman Berat Karena Diduga Memiliki Kokain, Steve Emmanuel Akan Menghadirkan Andi Soraya

Steve Emmanuel didakwa Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Dakwaan itu lantaran Steve Emmanuel kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya.

Steve Emmanuel ditangkap oleh pihak kepolisian, pada 21 Desember 2018.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved