Alokasi THR untuk ASN Kota Bekasi Turun Rp 8 Miliar, Dijanjikan Cair Pada Jumat (24/5)

“Pemberian THR diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat Kota Bekasi sekitar Rp 1 triliun lebih,”

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
kompas.com
Ilustrasi pembayaran THR 

Alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2019 aparatur sipil negara di Kota Bekasi mencapai Rp 52 miliar.

Angka ini turun Rp 8 miliar dibanding tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 60 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman mengatakan, pemberian THR memang tidak sebesar tahun lalu karena menyesuaikan keuangan daerah.

2 Hari Lagi Cair, Daftar PEJABAT Penerima THR, Dari Presiden Jokowi, Ketua MPR sampai Ketua KPK

Seluruh Pemilik Perusahaan Wajib Berikan THR buat Pegawainya, Jika Tidak Bisa Dilaporkan ke Polisi!

VIDEO: Ada Masalah Pembayaran THR, Silakan Lapor di Sini

Apalagi fiskal Kota Bekasi sempat mengalami turbulensi pendapatan karena adanya masa transisi pemerintahan akibat Pemilihan Kepala Daerah pada 2018 lalu.

“Pemberian THR diperoleh dari Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat Kota Bekasi sekitar Rp 1 triliun lebih,” kata Sopandi pada Kamis (23/5).

Ini Alasan Anies Baswedan Tak Imbau Warga Hentikan Unjuk Rasa, Tapi Pemprov DKI Siap Cegah Perusuh

Sopandi mengatakan, setiap bulan pemerintah pusat memberikan DAU kepada Kota Bekasi sekitar Rp 103 miliar, sehingga bila ditotal selama setahun sekitar Rp 1 triliun lebih.

Dana yang diberikan itu, kata dia, digunakan untuk kebutuhan belanja pegawai termasuk penataan infrastruktur di Kota Bekasi.

“Setiap bulan kami terima Rp 103 miliar, nah Rp 52 miliar di bulan ini kita alokasikan untuk pemberian THR kepada pegawai yang berjumlah sekitar 11.000 orang,” imbuhnya.

Jenazah Ustaz Arifin Ilham Akhirnya Tiba 17.32 WIB, Lantunan Dzikir dan Shalawat Menggema

Kata dia, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan THR kepada pegawainya.

Setelah melalui kajian yang matang oleh BPKAD, maka alokasi dana yang diberikan sekitar Rp 52 miliar.

Bila tidak ada hambatan, THR akan diberikan pada Jumat (24/5) melalui rekening masing-masing pegawai.

“THR yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Paling lambat THR diberikan pada Jumat (24/5),” jelasnya.

Artis Feby Febiola Jadi Saksi Meringankan Vanessa Angel di PN Surabaya: Ingin Dia Segera Bebas

Pengamat Perkotaan dari Universitas Busines Muhamadiyah Bekasi, Hamludin mengatakan, pemberian THR memang sudah menjadi tradisi bagi seluruh pekerja setiap menghadapi lebaran.

Hanya saja, dia berharap, pemberian itu tidak mengganggu pembangunan daerah. “Karena tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan untuk THR," katanya.

Hamludin mengaku, APBD Kota Bekasi sebenarnya sudah mengalami defisit anggaran tahun 2018, sehingga perlu adanya skala prioritas bagi pencairan anggaran.

“Kalau memang sudah matang tidak jadi soal. Tapi pembangunan infrastruktur jangan dilupakan,” ujarnya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved