Isu Makar

Mantan Istri Ungkap Prabowo Terima SPDP di Hambalang Pukul 03.00 Pagi, Katanya Seperti Menghina

Titiek Soeharto menyesalkan terbitnya SPDP terhadap Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Warta Kota/Nur Ichsan
Ribuan Relawan Roemah Djoeang mengikuti kegiatan jalan sehat yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Fadli Zon, Titiek Soeharto, di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019). Peserta gerak jalan sehat lalu bergerak ke kawasan Lapangan Banteng. 

POLITIKUS Partai Berkarya Siti Hediati Hariadi alias Titiek Soeharto menyesalkan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Prabowo Subianto terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Titiek Soeharto menyatakan keheranannya karena SPDP itu keluar pada Selasa (21/5/2019) dini hari atau setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU.

“Betul surat itu dikirim ke kediaman Pak Prabowo di Hambalang, tapi masa ngirimnya dini hari?" Ujar Titiek Soeharto, ditemui saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

BREAKING NEWS: Beredar SPDP Kasus Dugaan Makar, Muncul Nama Prabowo Subianto

"Surat tanggal 17 Mei 2019 tapi ngirimnya baru setelah penetapan rekapitulasi hasil Pemilu oleh KPU RI, tidak bisa lebih elegan sedikit ya?” sambungnya.

Lebih detail, Titiek Soeharto mengatakan surat itu diterima Prabowo Subianto sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut Titiek Soeharto, pengiriman SPDP itu sebagai bentuk penghinaan kepada mantan suaminya tersebut.

Prabowo Subianto: Tidak Ada Niat Kami untuk Makar

“Padahal beliau sudah melakukan hal-hal yang baik untuk bangsa, kenapa dikirim surat seperti itu? Itu seperti menghina atau apa ya?” Tanya Titiek Soeharto.

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai pihak kepolisian tidak profesional dalam bertugas.

Hal itu ia sampaikan menanggapi penarikan SPDP Prabowo Subianto atas kasus dugaan makar.

Luhut Pandjaitan Bilang Purnawirawan Pendukung 02 Banyak yang Belum Pernah Dengar Desingan Peluru

"Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan, kan sangat jelas, apa namanya kalau tidak profesional?" ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Fadli Zon mengatakan, selama ini ucapan Mantan Danjen Kopassus itu selalu berdasarkan konstitusi.

Karena itu, Fadli Zon menilai penerbitan SPDP kepada Prabowo Subianto tidak masuk akal.

Permadi Mengaku Beda Pandangan Soal People Power dengan Eggi Sudjana

"Saya kira itu omong kosong lah ya. Jadi apa yang dikatakan Pak Prabowo selama ini konstitusional. Jangan mengada-ada, apalagi kalau ada orang laporan langsung dipanggil," tuturnya.

Wakil Ketua DPR itu juga melihat kepolisian menjadi alat kekuasaan pemerintah. Padahal, polisi adalah pilar penegakan hukum.

"Kita ini berbagai ras, keberagaman menyatukan. Kita salah satunya di dalam konstitusi kita di dalam hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali. Tapi kalau kita lihat hukum itu hanya untuk penguasa, saya kira itu sangat berbahaya nanti," paparnya.

Prabowo Akui Berat Tempuh Jalan Anti Kekerasan, Minta Pendukungnya Jangan Balas Jika Dipukul

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerbitkan surat penyidikan kasus makar yang menyebut nama calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Hal itu berdasarkan sebuah surat dari Polda Metro Jaya tanggal 17 Mei 2019, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kop surat tersebut bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro, perihal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

BREAKING NEWS: Polda Metro Jaya Tarik SPDP dengan Terlapor Prabowo Subianto

Dalam surat itu, Prabowo Subianto dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019 Pelapornya atas nama Suriyanto SH MH M Kn.

Menurut isi salinan SPDP itu, pasal yang dituduhkan kepada Prabowo Subianto adalah pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 junto pasal 87 dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas , dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas, diantara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut."

Ini Alasan Polisi Tarik SPDP Prabowo Subianto

Tak lama kemudian, Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto, terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Sebelumnya, SPDP tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, saat ini belum tepat untuk mengeluarkan SPDP atas nama Prabowo Subianto.

Satuan Gultor Cuma Bisa Diterjunkan Atas Perintah Panglima TNI

Mengingat, katanya, Prabowo Subianto hanya disebut namanya oleh Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.

"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP, karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," jelas Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

Menurut Argo Yuwono, saat ini belum perlu dilakukan proses penyidikan. Saat ini penyidik bakal melakukan penyelidikan lebih dahulu.

Sempat Ancam Tutup Mulut, Lieus Sungkharisma Akhirnya Ngomong ke Penyidik dan Mau Makan

Penyidik bakal melakukan pengecekan lebih dahulu dengan beberapa alat bukti lain. Sehingga, pihaknya menarik SPDP dengan terlapor Prabowo Subianto.

"Karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," terang Argo Yuwono. 

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, situasi politik dan keamanan pun menghangat jelang tanggal 22 Mei. Aparat keamanan sudah bersiaga di sekitar Gedung KPU, Bawaslu, dan objek vital lainnya.

Hari Ini MK Mulai Buka Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu 2019, PHPU Pilpres Diprioritaskan

Polisi juga menangkap beberapa tokoh pendukung pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dan menjadikannya sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Polisi sudah menahan Eggi Sudjana, dan yang teranyar pagi tadi polisi menciduk Lieus Sungkharisma, lalu membawanya ke Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar

Polisi pun sudah memeriksa Kivlan Zen terkait kasus serupa. Permadi juga sudah dipanggil, begitu pula Amien Rais.

Prabowo-Sandi Kembali Tegaskan Tolak Hasil Pemilu 2019, tapi Pastikan Bakal Gugat ke MK

Para tokoh ini memang kerap, atau setidaknya pernah mengucapkan atau menyerukan people power, sebagai sikap mereka yang menilai ada dugaan kecurangan Pemilu 2019.

Ruhut Sitompul, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, meminta calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengakhiri sikap tidak siap kalah.

Ruhut Sitompul juga mengingatkan Prabowo Subianto bisa jadi tersangka, jika terus mengompori masyarakat pendukungnya.

Prabowo-Sandi Gugat ke MK, Penetapan Presiden dan Wakil Terpilih Dilakukan Setelah 28 Juni 2019

"Pak Prabowo akhirilah tdk Siap Kalah jgn terus mengompor ngompori Rakyat Indonesia, lihat pendukungMu Sudah Liar ada yg Demo ke Bawaslu Pusat mau Memenggal Leher Pak Jokowi Presiden RI ke 7," tulis Ruhut Sitompul di akun Twitter @ruhutsitompul pada 10 Mei 2019.

“Aku ingatkan kalau begini terus kemungkinan Anda bisa menjadi Tersangka” MERDEKA," sambungnya.

Lantas, benarkah Prabowo Subianto bisa jadi tersangka, jika aksi 22 Mei nanti berakhir rusuh?

Aksi Unjuk Rasa di Depan Bawaslu Bikin Warga Tak Bisa Buka Puasa Bareng Keluarga di Rumah

Marcel Seran, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar mengatakan, sampai saat ini belum ada perkataan yang keluar dari mulut Prabowo Subianto, yang menyatakan ia akan melakukan people power jika hasil Pemilu 2019 menyatakan ia kalah.

Prabowo Subianto, kata Marcel Seran, hanya mengatakan ia tidak akan mengakui hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU, dan itu tidak terkait pasal makar, tapi masih dalam koridor persoalan pemilu.

"Prabowo bisa jadi tersangka, bila berdasarkan hasil pemeriksan terhadap orang-orang yang sudah jadi tersangka kasus dugaan makar, ada bukti terkait," ujar Marcel Seran saat dihubungi Wartakotalive.com, Senin (20/5/2019).

Artinya, jelas Marcel Seran, jika berdasarkan hasil pemeriksaan Eggi Sudjana, Lieus Sungkharisma Kivlan Zen, Permadi, dan Amien Rais nanti, ada bukti kuat seperti dokumen, rekaman, dan lainnya, yang menyatakan Prabowo Subianto pernah menyebut people power, atau bahkan menginstruksikannya, maka capres nomor urut 02 itu bisa jadi tersangka. (Rizal Bomantama/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved