Pemilu 2019

Hari Ini MK Mulai Buka Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu 2019, PHPU Pilpres Diprioritaskan

MK membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, mulai Selasa (21/5/2019) hari ini.

Penulis: |
Kompasiana.com
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

MAHKAMAH Konstitusi (MK) membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, mulai Selasa (21/5/2019) hari ini.

Upaya pelayanan permohonan PHPU 2019 dibuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

“Sudah 100 persen. Kami sudah menyiapkan sarana, prasarana, petugas. (MK) menyiapkan 10 meja pelayanan yang bekerja 24 jam dalam tiga hari ke depan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, ditemui di Gedung MK, Selasa (21/5/2019).

BREAKING NEWS: Beredar SPDP Kasus Dugaan Makar, Muncul Nama Prabowo Subianto

"Silakan pemohon mengajukan perkara, silakan datang sejak hari ini, MK siap,” sambungnya.

Menurutnya, MK sudah menyiapkan diri, meskipun pihak lembaga penyelenggara pemilu itu membuat kebijakan menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu 2019, lebih cepat satu hari dari jadwal.

“MK menyesuaikan saja, karena KPU bermain di rentang waktu, maka MK harus siap. Masih dalam rentang waktu. Perubahan itu hanya pada fase pengajuan permohonan, nanti proses masih tetap sama sesuai dengan koridor undang-undang,” jelasnya.

Prabowo Subianto: Tidak Ada Niat Kami untuk Makar

Hari ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg), dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Sedangkan untuk pemilihan presiden (pilpres) akan dimulai pada Rabu besok sampai Jumat pukul 24.00 WIB.

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB.

Luhut Pandjaitan Bilang Purnawirawan Pendukung 02 Banyak yang Belum Pernah Dengar Desingan Peluru

Mengingat, KPU mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB. Berdasarkan hukum acara, ada jangka waktu selama tiga hari mengajukan permohonan.

“Pileg 3X24 jam. Main jam 01.46 WIB dihitung ketemu Jumat. Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan. Kalau selasa (penetapan), baru besok (Rabu pengajuan permohonan). Rabu, Kamis, Jumat. Jumat jam 00.000 (batas waktu penutupan pendaftaran),” terangnya.

MK mempersilakan peserta pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif, untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019.

Permadi Mengaku Beda Pandangan Soal People Power dengan Eggi Sudjana

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan, maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.

Prabowo Akui Berat Tempuh Jalan Anti Kekerasan, Minta Pendukungnya Jangan Balas Jika Dipukul

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved