Paling Senior, Siswa SMA Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya Hingga Hamil Kemudian Minta Digugurkan
Seorang siswa SMA bebas setubuhi temah sekolahnya sendiri, hingga hamil. Kemudian memaksa agar gugurkan kandungan.
SEORANG siswa SMA bebas setubuhi temah sekolahnya sendiri, hingga hamil.
Diketahui seorang siswa bebas hamili teman sekolahnya, yang kemudian memaksa agar gugurkan kandungan teman sekolah dihamili IFD, inisial siswa SMA bebas berhubungan intim dengan teman sekolah tersebut.
WartaKota melansir TribunLampung, siswa SMA di Bangun Rejo, Lampung Tengah, IFD setubuhi teman sekolahnya sendiri.
IFD (20) ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah.
• Main di Tim Utama Lechia Gdansk, Egy Maulana Vikri Ditoyor Pemain Bertato, Simak Videonya
• VIDEO : Jokowi Tanggapi Aksi 22 Mei : Jangan aneh-aneh lah
• Menteri Susi Tak Segan Retweet Laporan Netter Soal Indikasi Pungli di KKP, Ini Maksudnya
"Satuan Reskrim mendalami kasus tersebut, mengumpulkan barang bukti dan mengirimkan visum Et repertum korban. Tersangka ditangkap di rumahnya di Bangun Rejo, Jumat (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Firmansyah.
Lebih lanjut Firmansyah mengatakan, menurut keterangan korban, IFD melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak dua kali.
Semuanya dilakukan di rumah teman IFD sewaktu masih sama-sama duduk di bangku sekolah tahun 2018 lalu.
Polisi menjerat IFD dengan pasal 81 ayat 2 Jo 76D dan atau pasal 82 ayat 1 jo 76E UU No 35 thn 2014 tentang perubahan UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
• Alya Rohali Menghilang dari Dunia Hiburan Demi Asuh Anak-anak, Pilih Jadi Pekerja Kantoran
• Ahli Gizi Rizal Alaydrus: Susu Sapi Bisa Menjadi Pilihan Tepat untuk Menu Berbuka Puasa
• Begini Penampakan Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya, Pakai Sandal dan Tangan Diborgol
Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
IFD mengakui perbuatannya dan menyesal akibat perbuatan yang ia lakukan.
Ia berharap, korban bisa memaafkannya.
"Saya mengakui perbuatan saya dan menyesal. Semoga masih ada maaf buat saya. Sekarang saya menjalani proses hukum dari kesalahan saya," katanya.
• Moeldoko Ungkap Skenario dan Dampak Buruk Gerakan People Power 22 Mei 2019: Ini Bukan Hal Main-Main