Pilpres 2019

Ani Hasibuan Dokter Bongkar Kematian Anggota KPPS Nilai Ada Kejanggalan Penanganan Laporan Kasusnya

Ani Hasibuan menilai ada kejanggalan dalam penanganan laporan kasus, yang dituduhkan kepadanya, oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
@anihasibuan1974
Foto dr Ani Hasibuan yang diunggah di akun instagram. 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM -- Dokter spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan menilai ada kejanggalan dalam penanganan laporan kasus, yang dituduhkan kepadanya, oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebab hanya dalam waktu tiga hari setelah dilaporkan ke polisi, status laporan yang dituduhkan ke Ani Hasibuan sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tanpa meminta keterangan dahulu dari Ani Hasibuan sebagai saksi dan terlapor.

Dengan naiknya status laporan ke penyidikan, maka polisi sudah memastikan adanya tindak pidana yang terjadi saat penyelidikan dan pada tahap penyidikan saat ini mulai mengumpulkan bukti-bukti, sekaligus menemukan dan menentukan tersangkanya.

Kejanggalan itu dikatakan Kuasa Hukum Ani Hasibuan, Amin Fahrudin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/5/2019).

Amin datang menemui penyidik, untuk memberikan surat pengajuan penundaan pemeriksaan terhadap Ani Hasibuan, yang dijadwalkan diperiksa penyidik, Jumat hari ini.

Alasannya Ani Hasibuan sedang sakit karena kelelahan sehingga beristirahat di rumahnya di Serpong, Tangsel.

Seperti diketahui Ani Hasibuan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan lainnya karena pernyataannya tentang kematian petugas KPPS. Laporan dilakukan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu 12 Mei lalu.

"Kami merasa ada kejanggalan dalam proses penanganan laporan ke Bu Ani ini, oleh polisi. Sebab peningkatan status laporannya dari penyelidikan ke penyidikan sangat singkat atau terlalu cepat," kata Amin.

Amin menuturkan jika sesuai runtutan waktu maka laporan kasus dugaan tindak pidana yang dituduhan ke kliennya dilakukan pada Minggu 12 Mei 2019 ke Polda Metro Jaya.

"Kemudian dalam surat panggilan dari polisi ke ibu Ani untuk diperiksa, tertulis tertanggal 15 Mei 2019 dan ditulis pula bahwa panggilan itu adalah dalam rangka penyidikan, bukan penyelidikan," katanya.

"Artinya dalam waktu kurang dari tiga hari, proses hukum sudah menaikkan status laporan penyidikan. Kami duga ini ada kejar tayang karena sangat cepat itu. Kemudian Bu Ani diminta hadir untuk diperiksa jadi saksi tanggal 17 ini. Jadi tidak kurang seminggu, semua proses ini dikejar," kata Amin.

Karenanya kata Amin pihaknya menduga kliennya menjadi target untuk ditersangkakan. "Kami duga Ibu Ani jadi target," kata Amin.

Karenanya Amin meminta pihak kepolisian bekerja seobjektif mungkin menangani kasus ini.

Ia justru mempertanyakan mengapa kepedulian Ani Hasibuan terkait kematian ratusan petugas KPPS malah dikriminalisasi.

"Kami gak ingin seorang profesional seperti dokter Bu Ani yang punya kepedulian politik saat ini, tapi dikriminalisasi," kata Amin.

Laporkan Portal Berita

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved