Isu Makar

Eggi Sudjana: Saya sebagai Advokat Tidak Dapat Dipidana, Ini Alasannya

Eggi Sudjana, tersangka kasus makar menyatakan bahwa dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16.

Fransiskus Adhiyuda
Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) 

Eggi Sudjana, tersangka kasus makar menyatakan, dirinya sebagai advokat tidak dapat dipidana, sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16.

“ADVOKAT tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014,” kata Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019) malam.

Eggi Sudjana mengatakan, selain status sebagai advokat, ada beberapa hal lain yang menjadi alasan dirinya menolak ditahan.

Menurut Eggi Sudjana, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan bahwa semestinya kode etik advokat yang diproses lebih dahulu.

Selain itu, Eggi juga menyebutkan sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu.

 Terkejut Dituduh Perekam Video Penggal Kepala Presiden, Guru Ini Khawatir Jadi Sasaran Kemarahan

 Fadli Zon Absen, Ketua DPR Sebut Fahri Hamzah Tak Ada di Ruangan Ini Jika Pemerintah Otoriter

 Mengulas Kejanggalan Sandiaga Uno Alami Cegukan Berkepanjangan, Begini Penjelasan Tompi

Eggi juga menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangkut dugaan kasus makar karena pernyataannya mengenai "people power".

Eggi juga menjalani penahanan selama 20 hari usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun pria berprofesi sebagai pengacara itu menolak menandatangani surat penahanan.

Keluarga Eggi datangi Polda untuk jaminan

 Sebelumnya, keluarga tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjamin yang bersangkutan kooperatif dan mengikuti tahapan hukum yang ada.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni mengatakan, malam ini, keluarga Eggi datang didampingi oleh kuasa hukum juga untuk menjamin langsung bahwa yang bersangkutan kooperatif, tidak akan lari.

"Dan hadir dalam tahapan hukum yang ada mulai dari BAP hingga kalau sampai persidangan akan hadir," kata Pitra Romadhoni, di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Pitra menjelaskan, anggota keluarga Eggi Sudjana yang datang ke Mapolda Metro Jaya sebanyak tujuh orang yang terdiri atas istri, anak, cucu, kakak, dan adiknya.

"Semua sudah datang dan sedang berada di ruang tunggu," ucap Pitra Romadhoni.

Pitra menjelaskan, semua anggota keluarga Eggi Sudjana beserta tim kuasa hukumnya akan berada di Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga keputusan terhadap yang bersangkutan apakah akan ditahan atau tidak keluar sekitar pukul 05.00 WIB.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved