Hanya Satu Hari, Seorang Teknisi Bobol Tiga Mesin ATM, Segini Total Uang yang Berhasil Dibawa Kabur
MZ melakukan pembobolan mesin ATM di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu hanya satu hari saja, yakni pada hari Sabtu (27/4/2019).
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
JAJARAN Unit Reskrim Polsek Kramat Jati menahan seorang pemuda berinisial MZ (28).
Diketahui, MZ bobol tiga mesin ATM hingga berhasil meraup puluhan juta rupiah.
Kini Kapolsek Kramat Jati Kompol Nurdin A Rahmat, ungkap modus pembobolan mesin ATM.
Ia mengungkapkan MZ melakukan pembobolan mesin ATM di tiga lokasi berbeda dalam kurun waktu hanya satu hari saja, yakni Sabtu (27/4/2019).
• Jadwal Siaran Langsung Pekan Pertama Liga 1 2019, Laga Persib dan Laga Persija Live di Indosiar
• Andi Arief Minta Brimob dan TNI Tidak Tambah Ketegangan: Protes Mereka Harus Dikawal, Bukan Digebuk!
• Ini 3 Nasib Urusan Pribadi Pengancam Jokowi Usai Diringkus Polisi dan Aiptu Jakaria
"Tersangka memang seorang teknisi sebuah perusahaan swasta yang menawarkan jasa memperbaiki kerusakan mesin ATM. Jadi memang mudah bagi dia untuk mengotak-atik mesin ATM tersebut," ujar Nurdin di Mapolsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (14/5).
Lokasi pertama, MZ membobol uang di mesin ATM sebuah minimarket di Jalan Condet Raya.
Saat itu, ia mendapatkan tugas dari kantornya yang mendapatkan order perbaikan tiga mesin ATM.
Ia kemudian berangkat dari kantor bersama seorang petugas sekuriti kantornya yang memegang kunci ATM tersebut, bernama Hariz (32).
• Ini Daftar Sponsor Resmi yang Akan Menempel di Jersey Terbaru Persija, Lengkapnya Tunggu Launching
• Kuasa Hukum: Eggi Sudjana Korban Politik, Dia Bukan Pencetus People Power
• Sandiaga Uno: Perubahan Pandangan dan Mengkritik Jangan Dianggap Sebagai Ancaman dan Makar
"Tersangka ini hanya teknisi, dia enggak bisa buka mesin ATM karena kuncinya dipegang oleh sekuriti tersebut. Pas sudah memperbaiki mesinnya, kuncinya dikembalikan ke sekuriti, lalu diambil lagi tanpa sepengetahuan sekuritinya. Saat itu dia beraksi dan ambil uang Rp 6,9 juta," ucap Nurdin.
Tugas MZ berlanjut ke mesin ATM di kawasan Balekambang.
Dengan modus yang hampir sama, MZ kembali mengelabui Hariz yang memegang kunci mesin ATM.
Saat Hariz lengah, MZ menggasak sebanyak Rp 13,9 juta.
• Diminta Melakukan Tes DNA Anak, Putri Mayangsari: Bopak Castello Dipengaruhi Teman-temannya
• Ini 5 Cara Bersihkan Kaca Rumah, Hindari Gunakan Selang dengan Semprotan Air yang Kencang
• Mahfud MD Ulan Tahun Ke-62, Ceritakan Makna Ultah dan Panjatkan Doa Khusus Karya Abu Nawas
"Begitu juga di lokasi mesin ATM ketiga di sebuah minmarket kawasan Balekambang. Ia kembali mengelabui sekuriti itu dan mengambil uang sebesar Rp 15,2 juta," jelasnya.
Total, MZ merampas uang sebanyak Rp 36 juta.
Tak butuh waktu lama, MZ pun diringkus saat berada di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga lembar rekapan hasil audit beserta baju seragam yang dikenakan oleh MZ saat membobol mesin ATM.
MZ dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman selama paling lama 5 tahun.
Kejadian Serupa
Aparat Direskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua orang kawanan pembobol rekening nasabah hingga puluhan juta rupiah, dengan modus mengganjal mesin ATM pakai tusuk gigi.
Kedua pelaku yang dibekuk adalah G (42) dan AF (32). Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Melayu, Jakarta Timur pada 25 Maret 2019 lalu.
Sedangkan dua anggota sindikat lainnya, yakni Wandi dan D, kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan, kawanan pelaku ini mengaku sudah empat kali beraksi.
Setiap beraksi uang yang mereka gasak antara Rp 15 juta sampai Rp 25,7 juta.
"Namun masih kami dalami lagi, apakah mereka sudah lebih dari 4 kali beraksi," kata Argo Yuwono.
Empat lokasi aksi yang diakui pernah dilakukan mereka, kata Argo Yuwono, adalah:
- ATM BCA Casablanca, Jakarta Selatan, dengan nilai kerugian korban Rp 15 juta;
- ATM BCA RS Islam, Jakarta Pusat, dengan nilai kerugian Rp 24 juta;
- ATM BCA di daerah Jatinegara, Jakarta Timur, dengan nilai kerugian Rp 17,2 juta; dan
- ATM BCA di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur, dengan kerugian Rp 23.614.000.
Terungkapnya kasus ini, kata Argo Yuwono, berawal dari laporan korban bernama Hari Suyono, pada Februari 2019 sampai Maret 2019 lalu.
"Di mana korban merasa uang di rekening ATM-nya berkurang, padahal korban tidak jadi melakukan transaksi," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).
Selanjutnya, kata dia, dari laporan korban dan warga lain tentang maraknya pembobolan rekening nasabah, petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dari para pelaku kejahatan tersebut.
"Sehingga pada Hari Senin tanggal 25 Maret 2019, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini," papar Argo Yuwono.
Dari pengakuan mereka, lanjut Argo Yuwono, pelaku kerap beraksi bersama-sama, dengan sasaran nasabah yang akan mengambil uang di lokasi mesin ATM yang sepi.
"Dua pelaku G dan AF ini memiliki peran masing-masing saat beraksi. G berperan mengawasi keadaan sekitar TKP pada saat tersangka Wandi yang kini DPO, mengambil kartu ATM korban," jelasnya.
Ketika korban kebingungan dan panik karena kartu ATM-nya tidak bisa masuk mesin ATM, tambah Argo Yuwono, tersangka berpura-pura membantu korban, dengan mengarahkan korban untuk menekan tombol cancel.
Sementara, AF berperan sebagai penyedia rekening yang digunakan oleh para pelaku, atau pembuat rekening penampung.
"AF ini juga berperan sebagai sopir pada saat melakukan aksi," terang Argo Yuwono.
Dari tangan pelaku, katanya, disita sejumlah barang bukti berupa lima buku rekening BCA penampung atau tujuan hasil kejahatan, dan 3 buku rekening Bank Mandiri yang juga untuk penampung atau tujuan hasil kejahatan.
Juga, 4 kartu ATM BCA korban, 2 unit handphone lipat Samsung warna putih, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam, 2 buah dompet warna hitam, 7 buah buku rekening campuram, 2 bungkus tusuk gigi, 32 buah kartu ATM beberapa bank, dan 1 buah hardisk.
"Para pelaku sebanyak 4 orang ini saat beraksi kerap mencari lokasi mesin ATM yang berada di tempat sepi pengunjung," ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, para tersangka mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
"Sehingga pada saat korban mencoba memasukkan kartu ATM miliknya ke dalam mesin ATM, korban merasa panik karena kartu ATM miliknya tidak dapat masuk," beber Argo Yuwono.
Kemudian, katanya, tersangka berpura-pura membantu korban untuk memasukan kartu ATM milik korban.
"Namun pada saat korban lengah, tersangka menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan oleh para tersangka," cetusnya.
Lantas, tersangka lainnya bertugas melihat saat korban memencet PIN ATM miliknya, dan ada juga yang bertugas untuk mengawasi keadaan di sekitar.
Atas perbuatannya, kata Argo Yuwono, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tengang Pencurian dengan Pemberatan, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p huruf q dan huruf r Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," ucap Argo Yuwono. (Abs)