Fintech

OJK Mewajibkan Fintech P2P Tampilkan TKB 90, Penjelasan soal TKB 90

Ada kewajiban dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terhadap fintech peer to peer lending (P2P) yang terdaftar dan diawasi regulator.

thinkstockphotos
Ilustrasi. Ada kewajiban dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terhadap fintech peer to peer lending (P2P) yang terdaftar dan diawasi regulator. OJK meminta kepada fintech P2P untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB 90). 

OJK sudah mengumumkan terdapat 106 platform fintech lending yang terdaftar dan diawasi oleh regulator per 5 April 2019.

Hingga Maret 2019, P2P lending telah menyalurkan pinjaman senilai Rp 33,2 triliun.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Ada kewajiban dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terhadap fintech peer to peer lending (P2P) yang terdaftar dan diawasi regulator.

OJK meminta kepada fintech P2P untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90 (TKB 90).

Kewajiban ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi sekaligus membantu calon pemberi pinjaman (lender) untuk mengetahui risiko penempatan dananya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, mengatakan, aturan ini diterapkan per April 2019.

"P2P lending itu harus transparan, sehingga ketika pertama kali buka website, pada layer pertama sebelah kanan ada TKB 90," kata Hendrikus, beberapa waktu lalu.

Minum Kopi Setelah Berpuasa? Simak Penjelasan dari Konsultan Kopi

Hendrikus mengatakan, selama ini belum ada aturan batas bawah TKB 90.

Dengan kewajiban fintech untuk menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian ini, harapannya calon pemberi pinjaman dapat mengetahui risiko penempatan dananya.

Ia mencontohkan, bila sebuah entitas fintech P2P lending memiliki TBK 90 hanya 80 persen tapi imbal hasil atau bunganya lebih dari 50 persen.

Itu artinya ketidakberhasilan pembayaran sekitar 20 persen, tetapi bunga 50 persen, sehingga masih ada selisih keuntungan 30 persen.

Sedangkan entitas lain, mungkin misalnya memiliki TKB 90 di posisi 100 persen, namun imbal hasilnya hanya 10 persen.

"Kami dari OJK mendorong fintech untuk transparan dan biarkan publik menentukan fintech pilihannya," ujar Hendrikus.

Ide Peluang Bisnis, Melirik Peluang Kemitraan dari Cumi Goyang

OJK mencatatkan TKB 90 P2P lending hingga Maret 2019 di level 97,38 persen.

Nilai ini turun 117 basis poin dari posisi Desember 2018 di 98,55 persen.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved