Mudik Lebaran

Batasi Angkutan Barang saat Lebaran dengan Stiker Khusus, Ini Daftar Jalan yang Dibatasi

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) akan melakukan pembatasan operasional pada angkutan barang.

Penulis: Mohamad Yusuf |
Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf
Ahmad Yani, Direktur Angkutan Jalan usai rapat Pemasangan Stiker Khusus Angkutan Barang Selama Periode Angkutan Lebaran, di Ruang Singosari, Kemenhub, Senin (6/5/2019). 

Bambang juga menyatakan dukungannya atas diberlakukannya ketentuan penggunaan stiker ini.

“Kalau tahun lalu memang tidak pakai stiker tapi pakai kertas yang ditempel di kaca kendaraan sehingga menyulitkan para anggota untuk mengidentifikasi. Selain itu tahun lalu ada dugaan beberapa duplikasi kertas tersebut,” kata Bambang.

Pihaknya akan menyiapkan dua minggu sebelum tanggal 31, sebelum pembatasan angkutan barang tersebut diberlakukan.

Ruas jalan tol yang sedianya akan diberlakukan pembatasan angkutan barang yaitu:
1. Terbanggi Besar- Bakauheni
2. Jakarta- Merak
3. Jakarta Outer Ring Road
4. Prof. Sedyatmo
5. Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi
6. Jakarta- Cikampek¬- Palimanan- Kanci- Pejagan-Pemalang-Semarang
7. Purwakarta-Bandung-Cileunyi
8. Semarang seksi A: Krapyak- Jatingaleh, Seksi B: Jatingaleh-Srondol, Seksi C: Jatingaleh- Muktiharjo
9. Semarang-Solo
10. Solo-Ngawi
11. Ngawi-Kertosono
12. Kertosono-Mojokerto
13. Mojokero-Surabaya
14. Surabaya-Gempol
15. Porong-Gempol
16. Gempol-Pandaan
17. Gempol- Pasuruan
18. Pasuruan-Probolinggo
19. Pandaan- Malang

Sementara untuk jalan nasional yang dibatasi angkutan barangnya yaitu:
1. Gerem- Merak
2. Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
3. Pandaan-Malang
4. Probolinggo-Lumajang
5. Jombang-Caruban
6. Banyuwangi-Jember
7. Denpasar-Gilimanuk

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved