Bulan Suci Ramadan
Saat Sudah Mengerjakan Salat Tarawih dan Witir, Bolehkan Salat Tahajud Lagi? Begini Penjelasannya
Di Bulan Ramadan kita mengerjakan salat tarawih dan witir. Lalu apakah setelah itu boleh mengerjakan salat tahajud?
Di Bulan Ramadan selain beribadah puasa, kita juga menjalankan salat tarawih dan witir.
Meskipun salat tarawih hukumnya sunnah namun belum afdol jika puasa tanpa melakukan salat tarawih dan witir.
Lalu apakah kita boleh mengerjakan salat tahajud lagi padahal sudah mengerjakan salat tarawih yang ditutup dengan witir?
Jawabannya dibolehkan.
• 8 Aktivitas yang Membatalkan Puasa Ramadan 1440 H, Bagaimana Hukum Berhubungan Seks Siang Hari
Ketahuilah bahwa salat tahajud merupakan bagian dari salat malam yang di mana salat tahajud dikerjakan setelah bangun tidur.
Demikian pendapat Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab. Oleh karenanya tidaklah bertentangan antara niat salat malam dan salat tahajud.
• Ibadah di Bulan Ramadan, Ada Ulama 130 Tahun Baca 40 Ayat 1 Rakaat Hingga 60 Kali Khatam Alquran
Siapa yang mengerjakan shalat malam setelah bangun tidur, ia disebut sebagai orang yang bertahajud dan shalatnya dianggap pula sebagai shalat malam.
Kalau seseorang sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup witir, maka ia boleh menambah salat tahajud lagi di malam harinya dengan beberapa tinjauan sebagai berikut:
1. Perintah mengerjakan salat malam bersama imam hingga imam selesai
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
Dalam riwayat lain dalam Musnad Imam Ahmad, disebutkan dari Abu Dzar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ
“Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)