Bulan Suci Ramadan
8 Aktivitas yang Membatalkan Puasa Ramadan 1440 H, Bagaimana Hukum Berhubungan Seks Siang Hari
Bagaimana hukum dan sanksi mereka yang berhubungan seksual di bulan Ramadan. Apa saja yang membatalkan puasa?
Bagaimana hukum dan sanksi mereka yang berhubungan seksual di bulan Ramadan. Adakah denda khususnya. Apa saja yang membatalkan puasa?
SELAIN harus melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat puasa, kita juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa di bulan Ramadan 1440 H ini.
Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa atau aktivitas yang membatalkan puasa Ramadan meliputi beberapa hal:
1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Pertama, sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.
Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf.
Seperti mulut, telinga, dan hidung.
• Apakah Hukum Tidur Ketika Puasa dan Benarkah Tidur Terus saat Puasa Ramadan Tetap Berpahala
• UPDATE RAMADAN, Amalan-amalan Dilarang dan Disarankan Dilakukan Perempuan Haid saat Puasa
• UPDATE REAL COUNT Senin Pagi Data 67 %: Suara Prabowo Terendah 6 Hari Ini, Selisih Suara 13 Juta
Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.
Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.
Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.
Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.
Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.
Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa.
Atau benda itu masuk sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.