Bulan Suci Ramadan

8 Aktivitas yang Membatalkan Puasa Ramadan 1440 H, Bagaimana Hukum Berhubungan Seks Siang Hari

Bagaimana hukum dan sanksi mereka yang berhubungan seksual di bulan Ramadan. Apa saja yang membatalkan puasa?

Editor: Suprapto
net
Ilustrasi berpuasa 

5. Keluar Mani 

Kelima, keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

6. Mengalami Haid atau Nifas

Keenam, mengalami haid atau nifas pada saat puasa.

Bagaiamana hukum perempuan haid di bulan Ramadan?

Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha.

Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

7. Tiba-tiba Gila

Ketujuh, gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.

8. Murtad saat Puasa

Kedelapan, murtad pada saat puasa. Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam.

Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).

Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved