Bulan Suci Ramadan
UPDATE RAMADAN, Amalan-amalan Dilarang dan Disarankan Dilakukan Perempuan Haid saat Puasa
Amalan apa bagi perempuan haid di bulan Ramadan? Apa ibadah yang dilarang perempuan haid? Semoga tulisan ini bisa menjawab.
Amalan apa bagi perempuan haid di bulan Ramadan? Apa ibadah yang dilarang perempuan haid? Semoga tulisan ini bisa menjawab.
Bagaiamana hukum perempuan haid di bulan Ramadan?
Amalan apa bagi perempuan haid di bulan Ramadan?
Apa ibadah yang dilarang perempuan haid?
Tulisan berikut ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Pertanyaan itu juga sering ditanyakan, termasuk oleh sejumlah perempuan taat di bulan Ramadan ini.
Kodratnya sebagai perepuan dewasa yang pasti mengalami haid atau menstruasi tiap bulan menghalanginya untuk menjalankan sejumlah ibadah tertentu, termasuk puasa di bulan Ramadan.
• Puasa Hari Pertama Cuaca DKI Jakarta Diprediksi Cerah, Simak Tabel per Wilayah BMKG di Sini
• Inilah 7 Manfaat Puasa Menurut Nabi Muhammad SAW Ditulis Kembali dalam Kitab Maqashidus Shaum
• Ini Jadwal Imsak Puasa Hari Pertama Ramadan 1440H atau Senin 6 Mei 2019
Bahkan, saat seorang perempuan berpuasa, secara otomatis batal ketika darah haid itu keluar meski si perempuan sudah menahan lapar seharian hingga menjelang maghrib tiba.
Dan atas batalnya puasa itu, ia diharuskan mengganti (qadla’) di luar Ramadan.
Menjalani puasa dengan berbagai kesulitannya ini saja sesungguhnya termasuk ibadah tersendiri bagi perempuan.
Butuh kesabaran dan keikhlasan melewatinya, yang belum tentu bisa dilakukan oleh setiap laki-laki.

8 Jenis Ibadah Dilarang Perempuan Haid
Dalam kitab Taqrib dijelaskan, ada delapan jenis ibadah yang dilarang perempuan haid atau nifas.
Kedelapan jenis ibadah itu adalah salat, puasa, membaca Al-Qur'an, menyentuh dan membawa mushaf, masuk masjid, thawaf, jima', dan bersenang-senang di sekitar organ kemaluan.
Ulama berbeda pendapat dengan delapan larangan yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah ini.
Misalnya, madzhab Maliki secara mutlak membolehkan membaca Al-Qur’an, dan madzhab Hanbali membolehkan i’tikaf di masjid.