Bulan Suci Ramadan
Saat Sudah Mengerjakan Salat Tarawih dan Witir, Bolehkan Salat Tahajud Lagi? Begini Penjelasannya
Di Bulan Ramadan kita mengerjakan salat tarawih dan witir. Lalu apakah setelah itu boleh mengerjakan salat tahajud?
Kalau seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Walaupun dari sisi kesahan tetaplah sah.
• Ini Bacaan Lengkap Doa Niat Puasa, Buka Puasa, Niat Salat Tarawih Ramadhan 1440 H atau 2019
2. Masih boleh menambah salat malam setelah tarawih karena jumlah rakaat salat malam tidak ada batasannya.
Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan,
فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ
“Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.”(At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H)
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa shalat malam tidak dibatasi jumlah raka’atnya, yaitu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai shalat malam, beliau menjawab,
صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ أَحَدُكُمُ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً ، تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalat malam itu dua raka’at salam, dua raka’at salam. Jika salah seorang di antara kalian takut masuk waktu shubuh, maka kerjakanlah satu rakaat. Dengan itu berarti kalian menutup shalat tadi dengan witir.” (HR. Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar).
Padahal ini dalam konteks pertanyaan. Seandainya salat malam itu ada batasannya, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya.
3. Kita memang diperintah menutup salat malam dengan salat witir sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikanlah akhir salat kalian di malam hari adalah salat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751).
Pengertian menutup salat malam dengan shalat witir, hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Sehingga setelah salat witir masih boleh menambah lagi salat sunnah.
Alasannya adalah praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sesudah shalat witir masih menambah lagi dengan dua rakaat yang lain.
‘Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,