Polisi Akan Periksa Dirut Allianz Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Utama Allianz Life, Jan Joris Louwerier dalam waktu dekat, terkait kasus dugaan pelanggaran pid

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kuasa Hukum nasabah Allianz Life, Alvin Lim 

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Utama Allianz Life, Jan Joris Louwerier dalam waktu dekat, terkait kasus dugaan pelanggaran pidana perlindungan konsumen.

SEBELUMNYA penyidik sudah memeriksa Head of klaim Allianz Life, Yuliana.

Kuasa Hukum nasabah Allianz Life, Alvin Lim, menuturkakan diperiksanya Direktur Utama Allianz Life, Jan Joris Louwerier setelah dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasubdit Indag, AKBP Sutarmo pada 30 April 2019 dari penyidik.

"Saya menyambut baik perkembangan kasus ini dimana penyidik akan memeriksa Dirut Allianz dalam waktu dekat. Saya harap masyarakat ikut memantau dan mengawal kasus ini, karena ini demi kepentingan kita bersama," kata Alvin di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/5/2019).

Alvin juga berharap Direktur Utama Allianz Jan Joris Louwerier untuk taat hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik.

 Jubir BPN Prabowo-Sandiaga Tanggapi Penolakan KPU yang Tolak Menghentikan Situng Real Count

 Pria Ini Mengaku Menghina Habib Rizieq Shihab di Facebook, Pengakuannya Bikin Polisi Lakukan Tes

 Ingin Khatam Alquran dalam 30 Hari? Simak Cara Cepat Berikut Ini Selama Bulan Ramadan 1440H


"Apakah Direktur Utama Allianz Jan Joris Louwerier berani hadir dan taat hukum? Ataukah Direktur Allianz akan resign dan kabur seperti ketika Joachim dipanggil," kata Alvin.

Ia mengatakan, Direktur Utama Allianz yang baru itu harus bertanggung jawab, karena dalam pidana perlindungan konsumen menyebutkan bahwa direktur utama adalah pucuk pimpinan yang harus bertanggung jawab atas tindakan pidana yang dilakukan oknum perusahaan terhadap nasabah yang menjadi korban.

Dalam kesempatan itu Alvin juga bererima kasih kepada Kapolda Metro Jaya, Direktur Kriminal Khusus, Kasubdit Indag dan para penyidik yang melakukan penyidikan kasus ini.

"Mereka telah sudi mendengarkan keluhan masyarakat dan berani menegakkan hukum, dan bahkan mengeluarkan surat jemput paksa kepada oknum yang mangkir," kata Alvin yang menjadi kuasa hukum nasabah selaku pelapor yakni Sulaeman warga Kampung Suka Damai, Teluk Naga, Tangerang.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro, AKBP Sutarmo menyebutkan selain akan memeriksa Direktur Utama Allianz Life, penyidik juga akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pakar sebagai saksi ahli.

Yakni Ahli Kesehatan, Ahli Perlindungan Konsumen dan Ahli Perseroan. Namun dalam surat penyidik tidak mencantumkan kapan rencana pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

Alvin berjanji dan akan terus berjuang membela hak-hak nasabah Allianz.

"Bagi para haters yang nyinyir bahwa kasus Allianz mandek, percayalah, kami dari LQ Indonesia Lawfirm tidak akan pernah menyerah dan kami akan seret para oknum hingga ke pengadilan dan dipenjara," katanya.

Selain itu kata Alvin pihaknya juga berupaya menutup ijin usaha Allianz sesuai Pasal 62 dan 63 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Apa yang kami lakukan ini agar masyarakat tahu bobroknya oknum perusahaan asuransi dan berhati-hati dalam memilih asuransi," kata Alvin Lim.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved