Berita Tangerang

Banyak Truk yang Tumpahkan Tanah Bahayakan Pengguna Jalan di Tangerang

Keberadaan truk tanah yang kerap melintas di Tangerang sangat meresahkan warga karena kerap menumpahkan tanah merah ke sejumlan jalan-jalan protokol.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Dinas Perhubungan dan Polrestro Tangerang melakukan serangkaian operasi terhadap truk - truk bermuatan tanah yang tercecer di jalan-jalan protokol di Tangerang, Kamis (2/5/2019). Terlebih keberadaan kendaraan ini telah meresahkan pengguna jalan karena beroperasi tidak sesuai waktu yang telah ditentukan. 

Keberadaan truk tanah yang kerap melintas di Tangerang sangat meresahkan masyarakat karena kerap menumpahkan tanah merah ke sejumlan jalan-jalan protokol.

PASALNYA, kendaraan berat tersebut kerap menumpahkan tanah merah bawaanya ke sejumlan jalan-jalan protokol di kota berjuluk Seribu Industri Sejuta Jasa ini.

Jajaran Dinas Perhubungan dan Polrestro Tangerang pun mulai melakukan serangkaian operasi terhadap truk - truk yang membandel tersebut.

Terlebih keberadaan kendaraan ini telah meresahkan pengguna jalan karena beroperasi tidak sesuai waktu yang telah ditentukan.

Bahkan tanah yang diangkut truk itu tumpah di kawasan Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang. Sehingga mengganggu aktivitas pengendara lainnya, pada Kamis (2/5/2019).

Beredar Kabar Menpora Imam Nahrawi Mengundurkan Diri, Inilah Penjelasan Resminya

Lowongan Kerja 2019, Rekrutmen Bank Indonesia dan BNI Syariah, Simak Persyaratannya di Link Ini

HASIL AKHIR Barcelona vs Liverpool 3-0: Messi Bikin Peluang Liverpool Lolos ke Babak Final Menipis

Petugas gabungan pun langsung melakukan penindakan terhadap truk tanah sedari pagi di sekitaran jalan tersebut.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Andika Nugraha mengatakan, sebanyak 21 unit truk tanah telah ditindak karena beroperasi di siang hari.

Menurutnya, penindakan ini bertujuan agar memberikan efek jera kepada para pemilik armada pengangkutan tersebut.

"Kami lakukan operasi dengan jajaran kepolisian untuk memberikan efek jera terhadap truk muatan tanah yang beroperasi di luar jam operasional," ujar Andhika kepada Warta Kota, Kamis (2/5/2019).

Ia menyatakan puluhan truk yang melanggar itu diberikan penilangan.

Selain itu, kendaraan tersebut juga ditahan dan disimpan di dua lokasi.

Tentukan 1 Ramadan, JIC akan Lakukan Rukyatul Hilal di Pulau Karya

"Mobil para pelanggar dilakukan penahanan dan ditilang. Ada 2 lokasi yang digunakan untuk penahanan, di TPA Rawa Kucing dan di Stadion Benteng," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestro Tangerang, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, kendaraan yang ditindak tersebut telah melanggar Peraturan Wali Kota Tangerang No 30/2012 tentang Operasional Truk Tanah.

Pasalnya, truk tanah hanya diperbolehkan beroperasi melintas di jalur protokol Kota Tangerang mulai 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Anies Mengaku Dapat Bocoran, Pemilihan Wagub DKI Bakal Digelar Dalam Waktu Dekat

"Penertiban itu untuk truk tanah yang lewat jalan protokol yang melebihi batas waktu yang sudah diatur dari Wali kota sesuai keputusannya," kata Juang.

Dirinya mengungkapkan keberadaan truk tanah yang beroperasi di siang hari memang meresahkan pengendara lainnya. Khususnya bagi pengemudi sepeda motor.

"Apalagi banyaknya truk yang ban pecah di jam - jam kendaraan padat merayap. Dan sangat membahayakan masyarakat," paparnya. (dik)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved