KPK Akhirnya Banding Terhadap Vonis Lebih Ringan Idrus Marham, Ini Pertimbangan Utamanya

Menurut Febri, KPK akan menuangkan argumentasi penggunaan pasal tersebut dalam memori banding.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham simak vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). 

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Idrus terjerat dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

FOTO : Hadapi Vonis Tak Ada Senyum Di Wajah Idrus Marham

Kasus PLTU Riau-1, Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

VIDEO: Idrus Marham Mengaku Tidak Pernah Ikut Rapat Proyek Pembangkit Listrik

Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

"KPK memutuskan untuk melakukan banding. Salah satu alasan yang cukup krusial adalah terkait dengan perbedaan penggunaan pasal yang digunakan oleh jaksa penuntut umum dan juga oleh hakim ya. Kan hakim menggunakan Pasal 11 (UU Tipikor)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah (Kompas.com)

Sementara jaksa KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor.

Menurut Febri, KPK akan menuangkan argumentasi penggunaan pasal tersebut dalam memori banding.

"Nanti kami argumentasikan lebih lanjut dalam memori banding yang diajukan oleh KPK untuk bisa diproses lebih lanjut. Karena kami yakin perbuatan ini semestinya dikenakan Pasal 12 a atau 12 b misalnya dan juga ancaman hukumannya bisa lebih maksimal," kata dia.

Hasil Babak Pertama Tottenham vs Ajax Amsterdam 0-1: Diwarnai Cedera Bek Spurs Jan Vertonghen

Menurut majelis hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kasus ini, Idrus terbukti menerima suap bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Ini Daftar Perhiasan Mewah untuk Bupati Talaud yang Diduga Bagian dari Suap, Dibeli di Jakarta

Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Eni beberapa kali mengadakan pertemuan bersama Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Baca juga: KPK Akan Pelajari Vonis 3 Tahun Penjara Idrus Marham Menurut hakim, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham.

STARTING XI dan Live Streaming RCTI Tottenham vs Ajax Amsterdam: Spurs Andalkan Moura dan Llorente

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved