Berita FOTO
FOTO : Hadapi Vonis Tak Ada Senyum Di Wajah Idrus Marham
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham jalani vonis di Pengadilan Jakarta Pusat. Tak ada senyum yang biasanya mengembang dari wajahnya.
Setelah absen pekan lalu karena hakim berhalangan, akhirnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham jalani vonis di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Ia diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Politisi ini terbukti bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Hakim Ketua Yanto membacakan vonis ini sebagai berikut "Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukkan secara bersama-sama".

Idrus Marham melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya majelis mengatakan, Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN.
Johanes Budisutrisno Kotjo mengantarkan perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Company Ltd (CHEC), berinvestasi.

Atas bantuan Ketua DPR Setya Novanto, Kotjo dipertemukan dengan Eni sebagai anggota DPR yang membidangi energi, riset, teknologi, dan lingkungan hidup.
Eni sebelumnya melaporkan perkembangan proyek PLTU kepada Setya Novanto, dan beralih ke Idrus selaku Plt Ketua Umum Partai Golkar setelah Novanto ditahan.