Fintech
Pemerintah Bakal Bikin Aturan Baru soal Fintech, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Pemerintah Bakal Bikin Aturan Baru soal Fintech, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.
Perubahan teknologi ini membawa perubahan bukan hanya dalam kegiatan ekonomi tapi juga dalam fungsi regulator.
Prinsip keuangan 'know your customer' belum tentu dilakukan secara betul.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Aturan baru terkait financial technology alias fintech bakal dikeluarkan oleh pemerintah.
Peraturan baru itu bakal mengatur agar fintech tidak menjadi medium dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah saat ini menyadari perubahan teknologi ini membawa perubahan bukan hanya dalam kegiatan ekonomi tapi juga dalam fungsi regulator.
• Masyarakat Diminta Waspada, Satgas Waspada Investasi Menemukan 1.000 Fintech Ilegal
"Mungkin fungsinya tidak berubah banyak tapi bagaimana diwujudkan pengaturan, otoritas dan pemain saling berkoordinasi dengan baik," kata Darmin, Selasa (30/4/2019).
Sebab, tak dipungkiri fintech ini bisa disalahgunakan untuk melakukan TPPU dan korupsi karena layanannya dapat dilakukan secara online tanpa adanya tatap muka secara langsung.
Maka itu, kata Darmin, prinsip keuangan 'know your customer' belum tentu dilakukan secara betul.
• Samsung Mengumumkan Produk Televisi Layar Lebar Sero, Bisa Diputar Jadi Vertikal
Begitu juga dengan transaksi yang mencurigakan juga bisa kerap terjadi.
"Ini tantangan kita ke depan, nanti ada transaksi dengan metodenya dipecah-pecah yang mengindikasikan TPPU, sementara kita juga belum punya peraturan yang pasti," kata Darmin.
Dengan demikian, pemerintah akan merubah peraturan yang ada sesuai dengan keadaan saat ini.
• Google Akan Berantas Nyamuk DBD Pakai Metode Wolbachia, Mirip di Indonesia?
"Itu harus pasti peraturannya berubah," katanya.
Akan teapi peraturan soal fintech ini nantinya harus juga mempertimbangkan yang konvensional agar tidak timpang.
Sayangnya, Darmin masih belum memberitahu bentuk beleid tersebut nantinya.
• Produk Anda Ingin Viral? Ada 5 Cara yang Bisa Ditiru Agar Produk Anda Jadi Viral
Wakil Ketua Pusat Pelaporan Analisa Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, mengatakan, dalam jangka pendek pemerintah bisa merevisi PP No, 53/2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.