Fintech
Pemerintah Bakal Bikin Aturan Baru soal Fintech, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Pemerintah Bakal Bikin Aturan Baru soal Fintech, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebab, dalam PP tersebut fintech belum ada keharusan untuk melapor ke PPATK.
"Jadi untuk immediately, ini bisa ditempuh pemerintah. Meskipun revisi PP saja tidak cukup harus ada dasar hukum yang lebih kuat seperti UU yang baru," kata Dian.
• Pertamina Beri Jaminan Pasokan Avtur ke Bandara New Yogyakarta International Airport
Adapun sejauh ini, PPATK sudah mencium fintech yang terindikasi adanya transaksi mencurigakan.
Namun Dian enggan membeberkan lebih lanjut.
"Ada, tapi tidak terlalu banyak karena sistemnya terlalu komprehensif menangani isu ini, belum bisa disclose," kata Dian.
Dengan begitu, perlu adanya aturan yang mengikutsertakan otoritas agar saling komprehensif menangani ini.
• 90 Persen Investor Saham Gagal, Apakah Penyebab Gagal Para Investor Itu?
Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Tangkal pencucian uang dan korupsi, pemerintah akan perketat aturan fintech