Fintech

Pemerintah Bakal Bikin Aturan Baru soal Fintech, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

Pemerintah Bakal Bikin Aturan Baru soal Fintech, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.

thinkstockphotos
Ilustrasi. Aturan baru terkait financial technology alias fintech bakal dikeluarkan oleh pemerintah. Peraturan baru itu bakal mengatur agar fintech tidak menjadi medium dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi. 

Sebab, dalam PP tersebut fintech belum ada keharusan untuk melapor ke PPATK.

"Jadi untuk immediately, ini bisa ditempuh pemerintah. Meskipun revisi PP saja tidak cukup harus ada dasar hukum yang lebih kuat seperti UU yang baru," kata Dian.

Pertamina Beri Jaminan Pasokan Avtur ke Bandara New Yogyakarta International Airport

Adapun sejauh ini, PPATK sudah mencium fintech yang terindikasi adanya transaksi mencurigakan.

Namun Dian enggan membeberkan lebih lanjut.

"Ada, tapi tidak terlalu banyak karena sistemnya terlalu komprehensif menangani isu ini, belum bisa disclose," kata Dian.

Dengan begitu, perlu adanya aturan yang mengikutsertakan otoritas agar saling komprehensif menangani ini.

90 Persen Investor Saham Gagal, Apakah Penyebab Gagal Para Investor Itu?

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Tangkal pencucian uang dan korupsi, pemerintah akan perketat aturan fintech

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved