Bulan Suci Ramadan
5 Adab yang Perlu Diketahui Saat Puasa Ramadan, Waktu Imsak Boleh Sahur Sebelum Azan Subuh
Sebentar lagi seluruh umat muslim di seluruh dunia akan menjalankan Puasa Ramadan. Mungkin ada yang belum tahu soal adab mana yang boleh atau tidak
Sebentar lagi Ramadan akan menghampiri kita. Sudahkah kita melakukan persiapan?
Ada hal yang perlu diketahui sebelum memasuki puasa Ramadan 1440 Hijriyah.
Persiapan yang paling penting adalah persiapan dengan ilmu.
Ilmu ini nantilah yang membuat amalan kita diterima karena bisa sesuai dengan tuntunan. Karena kita dituntut memperbagus amalan, bukan memperbanyak amalan.
• Masih Bingung dengan Cara Penulisan Kata Ramadhan atau Ramadan? Begini Penjelasannya
Untuk menjalani ibadah puasa, ada beberapa hal yang belum dipahami, padahal ada yang masih dibolehkan.
Ada juga yang dilanggar berkaitan dengan shalat tarawih.
Berikut ini Wartakotalive.com kutip dari Rumaysho.com 5 adab yang perlu diketahui sebelum puasa Ramadan
1. Masih boleh masuk subuh dalam keadaan junub
Seperti ini masih dibolehkan. Hal ini dapat dipahami dari firman Allah Ta’ala,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.”
Dilanjutkan sampai ayat,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh, lalu ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar (seperti disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 187), lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.” (Lihat Al-Majmu’, 6: 303)