Pemilu 2019

Banyak C1 Tak Ditempel di TPS dan PPS di Kota Bekasi, Ini Penjelasan KPU

KPU Kota Bekasi mengakui banyak sejumlah TPS dan PPS tidak menempel salinan formulir C1 atau hasil perolehan suara.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni di rumah duka di Perumnas III, Jalan Panaitan 1, Nomor 9 RT 04 RW 15 Kelurahan Arenjaya, Bekasi Timur, pada Selasa (23/4/2019). 

KPU Kota Bekasi mengakui banyak sejumlah TPS dan PPS tidak menempel salinan formulir C1 atau hasil perolehan suara.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengakui banyak sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak menempel salinan formulir C1 atau hasil perolehan suara.

"Iya memang ada sejumlah lokasi yang tidak ditempel. Tapi kan mereka semua menyampaikan hasil itu selepas penghitungan," kata Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, Rabu (24/4/2019).

Nurul Sumarheni mengatakan, saksi juga telah diberikan salinan C1, masyarakat juga sudah melakukan dokumentasi.

Karena selepas penghitungan di KPPS itu, kata Nurul Sumarheni, semua pasti ditempel, tapi memang tidak sampai 7 hari,

UPDATE REAL COUNT Data Masuk 26,7 %: Selisih Suara Jokowi-Amin dan Prabowo-Sandi Makin Jauh

HEBOH! Kisah Pria Paling Irit di Dunia, Setahun Hanya Keluarkan Uang Rp 100 Ribu, Begini Caranya

Terkuak Lewat Rekaman CCTV Saat Pelaku Bom Bunuh Diri Menenteng Ransel Berat Memasuki Gereja

Nurul mengungkapkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 pasal 61 ayat 1 dan 2 C1 wajib diumumkan dilingkungan TPS selama 7 hari.

Kemudian salinan itu diberikan kepada PPS untuk diumumkan di tingkat kelurahan.

"Ya itu tidak dijelaskan secara rinci apakah hanya satu kali, apakah harus dipasang selama 7 hari ini. Apa yang penting masyarakat bisa mengakses informasi C1 itu," jelas Nurul.

Tetapi lanjut Nurul, di lapangan banyak yang tidak menjalankan itu dikarenakan banyak faktor, salah satunya ketersedian salinan C1.

"Salinan C1 ini kan banyak yang butuh, kepada saksi-saksi kita berikan, dan yang berhak lainnya. Ditambah kalau petugas KPPS lelah sehingga tidak menulis merekap ke banyak di salinan C1," ungkapnya.

Secara aturan, kata Nurul, jika itu tidak dilakukan sebenarnya berat konsekuensinya secara hukum.

"Berat konsenkuensinya, tapi ya gimana petugas KPPS ini kan akar rumput, bekerja paling keras, ada yang sakit dan meninggal masa mau dihukum juga," ujar Nurul Sumarheni.

Intinya, kata Nurul Sumarheni, hak saksi hak pengawas dan hak publik untuk mengetahui perolehan suara di C1 itu terpenuhi.

Pengamat Terorisme: Cara Bergerak dan Modus Bomber Sri Lanka, Serupa Jaringan Teroris Indonesia

Hadapi Pancaroba, Warga Jakarta Utara Diminta Banyak Konsumsi Sayur dan Buah

Nurul menambahkan, adapun C1 hologram masih tetap berada di kotak suara tersimpan dengan baik oleh KPU.

Nurul Sumarheni mengatakan, C1 hologram KPU yang pegang, KPU juga pegang C1 salinan. 

KPU mengawasi dan menjaga ketat sebelum nanti diserahkan ke KPU RI. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved