Koperasi Tidak Terganggu dengan Maraknya Bisnis Fintech, Masih Banyak Fintech Ilegal

Berkembangnya financial technology (fintech)tidak akan mengancam bisnis koperasi.

thinkstockphotos
Ilustrasi. Berkembangnya financial technology (fintech) tidak akan mengancam bisnis koperasi. Alasannya adalah banyaknya fintech ilegal yang dirilis oleh Otoritas jasa Keuangan atau OJK. 

Berkembangnya financial technology atau fintech tidak akan mengancam bisnis koperasi.

Masih banyak fintech ilegal yang dirilis oleh Otoritas jasa Keuangan.

Secara bisnis fintech akan kesulitan permodalan jika hanya menyalurkan pinjaman online.

WARTA KOTA, PALMERAH--- Berkembangnya financial technology atau fintech, kata Ketua Koperasi Simpan Pinjam Jasa atau Kospin Jasa, Andy Arslan, tidak akan mengancam bisnis koperasi.

Alasannya adalah banyaknya fintech ilegal yang dirilis oleh Otoritas jasa Keuangan atau OJK.

"Menurut saya tidak, fintech-nya sendiri masih banyak yang masalah," kata Andy kepada Kontan.co.id, Jumat (19/4/2019).

Hingga April Baru 10 Emiten yang IPO, 19 Perusahaan Antre Masuk ke Bursa Efek Indonesia

Ada 803 fintech ilegal yang diblokir oleh OJK diduga melakukan kegiatan kejahatan finansial online.

Sebanyak 404 entitas sepanjang tahun 2018 yang diblokir dan sebanyak 399 entitas hingga Maret 2019 yang diblokir.

Andy menilai secara bisnis fintech akan kesulitan permodalan jika hanya menyalurkan pinjaman online.

Alasannya karena suatu saat modalnya akan habis jika dipinjamkan secara terus menurus apalagi ketika Non Perfoming Loan (NPL) tinggi.

"Kalau kami koperasi simpan pinjam ada anggota yang simpan kemudian disalurkan ke pinjaman," katanya.

Ritel Berharap Momen Lebaran, Penjelasan Analisis Saham untuk Perusahaan Ritel

Sebagai informasi, pada layanan konvensional aset koperasi tumbuh 4,53 persen year on year (yoy) dari Rp 6,4 triliun menjadi Rp 6,69 triliun sepanjang 2018.

Adapun simpanan tumbuh 5,41 persen yoy menjadi Rp 1,48 triliun dari posisi 2017 senilai Rp 1,56 triliun.

Sedangkan pinjaman tumbuh 0,77 persen yoy dari Rp 3,91 triliun menjadi Rp 3,94 triliun.

Dorong Transaksi Produk Derivatif, Otoritas Jasa Keuangan Siapkan Rancangan Peraturan Baru

Kinerja layanan syariah terdiri dari aset mencapai Rp 1,61 triliun naik 5,23 persen yoy dari pencapaian 2017 senilai Rp 1,53 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved