Pemilu 2019

Tak Ada Syarat Persentase Selisih Suara untuk Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke MK

PEMUNGUTAN suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 telah selesaikan dilakukan pada Rabu (17/4/2019) kemarin.

www.mahkamahkonstitusi.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi 

PEMUNGUTAN suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 telah selesaikan dilakukan pada Rabu (17/4/2019) kemarin.

Pihak-pihak yang tidak puas atas hasil Pemilu 2019, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2019 ini berbeda dengan pilkada serentak.

Prabowo Sangat Yakin Bisa Rebut 63 Persen Suara, Ini Alasannya

Yakni, tak ada syarat jumlah atau persentase selisih perolehan suara antar-calon untuk melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.

Syarat jumlah selisih perolehan suara hanya diberlakukan untuk sengketa pilkada serentak, bukan pemilu serentak. Jadi, tidak ada pembatasan selisih hasil suara dalam pemilu serentak.

Sejumlah syarat pengajuan PHPU Pemilu 2019 ke MK, pun masih sama dengan yang berlaku di penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Ini Dua Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Penyelesaian PHPU diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh MK.

Pasal 474 UU Pemilu menjabarkan aturan pengajuan PHPU pileg dalam empat ayat.

Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada MK.

Moeldoko Ungkap Raja Arab Saudi Banyak Bicara Saat Makan Malam Bareng Jokowi, Beda Saat di Indonesia

Ayat (2), peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama tiga kali 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Ayat (3), dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga kali 24 jam sejak diterimanya permohonan oleh MK.

Ayat (4), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.

Ini Doa Khusus Cawagub DKI Ahmad Syaikhu Sebelum Mencoblos

Pasal 475 UU Pemilu juga menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat.

Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.

Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.

Datang ke TPS Tak Naik Kuda, Prabowo Joget Gatot Kaca Lalu Gendong Anak Kecil

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved