Viral Medsos
Akhirnya Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak, Ancaman Hukuman 3 Tahun
Akhirnya Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak, Ancaman Hukuman 3 Tahun
Penyidik Polresta Pontianak menetapkan tiga siswi SMA, yakni FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17) sebagai tersangka, Rabu (10/4/2019).
Mereka menjadi terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP berinisial AD (14), siswi SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Dia menjelaskan, penganiayaan yang dilalukan pelaku tidak secara bersama-sama. Tetapi bergiliran satu per satu di dua tempat berbeda.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Selain itu, dalam setiap pemeriksaan, korban maupun pelaku juga didampingi orangtua, Bapas Pontianak dan KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.
Klarifikasi 7 Siswi SMA
Para terduga pelaku diduga pembully dan pengeroyok Au (14) Siswi SMP di Pontianak menggelar konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (10/4/2019) sore.
Konferensi ini dilakukan demi mengklafirikasi atas pemberitaan yang beredar.
Satu di antara terduga pelaku meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya pada korban dan keluarga korban.
"Saya salah satu dari terduga pelaku 2 orang ini. Saya meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Dan kalian semua harus tahu di sini saya juga korban karena saya sekarang sudah dibully, dhina, dicaci, dimaki dan diteror padahal kejadian tidak seperti itu," ujar satu diantara terduga pelaku.