Pemilu 2019

Adik Prabowo Mau Laporkan Sengketa Hasil Pemilu ke Pengadilan Internasional, Kata Mahfud MD Tak Bisa

Mahfud MD menegaskan, masalah sengketa hasil pemilu di sebuah negara, tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.

metrotv
Mahfud MD 

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, masalah sengketa hasil pemilu di sebuah negara, tidak bisa dibawa ke pengadilan internasional.

Artinya, pengadilan internasional tidak melayani gugatan kontestan pemilu di sebuah negara.

"Ada pun PBB itu tidak mengadili sengketa hasil pemilu, tidak mengadili gugatan kontestan pemilu," kata Mahfud MD di KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Nusron Wahid Bantah Perintahkan Bowo Sidik Pangarso Siapkan 400 Ribu Amplop Serangan Fajar

Sebab, kata dia, pengadilan internasional hanya melayani soal sengketa antar-negara seperti konflik, dan peradilan kriminal internasional, yakni International Criminal Court di Den Haag, Belanda.

Yang mengadili sengketa kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, dan pemusnahan etnis atau genosida.

"Jadi, tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke peradilan internasional atau ke PBB, itu enggak ada," jelas Mahfud.

Fadli Zon Sebut Gaya Orasi Prabowo yang Gebrak Podium Selevel Bung Karno

Maka, bila ada kelompok masyarakat atau seseorang yang tidak puas dengan hasil dan perjalanan pesta demokrasi di Indonesia, Mahfud menyarankan mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan MK.

"Tidak mungkin urusan pemilu itu dibawa ke negara lain, PBB, dan sebagainya. Kita udah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

Mahfud MD selaku Ketua Organisasi Suluh Kebangsaan, bersama 23 tokoh lainnya, menyambangi Kantor KPU untuk menyampaikan dukungan kepada lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Hari Ini Terakhir, Begini Cara Urus Formulir A5 untuk Pindah Tempat Nyoblos

Hal yang melatarbelakangi maksud tujuannya itu, karena ada kegelisahan dari dirinya. Sebab, KPU kerap kali mendapat tudingan berpihak pada salah satu paslon Pilpres 2019.

"Kami memberi dukungan kepada KPU untuk meneruskan tugas-tugas yang penuh profesional dalam rangka menyongsong pemungutan suara pemilu 17 April yang akan datang," kata Mahfud MD.

Pemberian dukungan tersebut dilakukan, karena ia menilai KPU masih menunjukkan kinerja tak menyimpang dari jalurnya.

Sebut Prabowo Bukan Pemarah, Fadli Zon: Yang Marah-marah Itu Jokowi, Sampai Suaranya Melengking

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, katanya, juga diawasi oleh lembaga pengawas semisal Bawaslu dan DKPP.

Bahkan, masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi mengawasi pelaksanaan Pemilu oleh KPU.

"Pada pemilu kali ini pengawasan bukan hanya dilakukan lembaga struktural, tetapi dilakukan masyarakat secara bebas baik swasta, atau negara," paparnya.

Fadli Zon Bandingkan Gebrak Podium Prabowo dengan Aksi Banting Sepatu Bekas PM Uni Soviet yang Hoaks

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved