Beredar Surat Keluarga Terkait Dakwaan Jaksa Untuk Steve Emmanuel

Ditengah sidang pesinetron Steve Emmanuel terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain, beredar surat keluarga yang mempertanyakan dakwaan jaksa.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pesinetron Steve Emmanuel menjalani persidangan perdananya terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). 

Miss Indonesia 2009 Kerenina Sunny Halim (32) mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus hukum yang saat ini menjerat kakaknya, pesinetron Steve Emmanuel (35).

Dalam surat berjudul 'Steve Emmanuel Korban Pengguna Narkotika, Hasil Test Urine Tidak Ada Dalam Surat Dakwaan' tersebut, Kerenina Sunny Halim mewakili keluarga.

Surat yang ditulis oleh pengirim Jeritan Hati Keluarga Minta Keadilan (JHKMK) itu beredar saat sidang lanjutan Steve Emmanuel terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain, Kamis (4/4/2019).

Berikut isi surat tersebut:

Melihat jalannya persidangan kasus narkotika yang dialami artis terkenal Steve Emmanuel, masyarakat pemerhati hukum melihat banyak kejanggalan mencolok dan ketidak cermatan mendasar yang dilakukan penegak hukum.

Hal ini terlihat pada eksepsi tim penasehat hukum, yang menyatakan dakwaan tidak sah karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak disertai berita acara seperti disyaratkan Pasal 92 ayat (3) Jo 140 ayat (1) dan (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009.

Hal itu diperparah adanya pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan pengujian laboratorium yang baru selesai 13 hari atau melebihi ketentuan 3 x 24 Jam.

Dakwaan bisa gugur karena telah melanggar Pasal 90 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu, pemeriksaan laboratoris kriminalistik tidak memenuhi syarat dan analisis yang disyaratkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No 923/Menkes/SK/X/2009, juga bisa menyebabkan dakwaan digugurkan oleh majelis hakim.

Disamping ketidakcermatan yang begitu kasat mata, seperti diuraikan diatas, hal yang paling mengherankan adalah hasil tes urine yang tidak dijadikan barang bukti dalam dakwaan.

Sementara foto hasil tes urine yang positif, yang jelas terpampang dan dicantumkan di dalam berkas perkara, tidak dilengkapi surat dari lab yang membuktikan hasil tes urine tersebut positif, dan juga tidak dijadikan barang bukti dalam dakwaan.

Apakah ada kesengajaan? Padahal, peranan hasil tes urine dalam pembuktian tindak pidana narkotika sangat penting untuk pembuktian pelaku tindak pidana.

Seseorang yang sampel urinenya dinyatakan positif mengandung narkotika berarti memiliki indikasi kuat sebagai penyalahguna narkotika karena dengan pembuktian inilah nasib seorang terdakwa ditentukan.

Lalu mengapa hasil tes urine Steve Emmanuel tersebut tidak dimasukan sebagai bukti dalam surat dakwaan?

Dugaan masyarakat bahwa Steve Emmanuel akan dikambinghitamkan akhirnya terbukti dimana Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa ybs dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 (Ayat2), UURI No 35 tentang Narkotika.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved