KTP Elektronik
Sekarang Semua Kantor Kecamatan di Tangsel Bisa Urus E-KTP, Kuota Tiap Kecamatan 100 KTP Per Hari
Sekarang Semua Kantor Kecamatan di Tangsel Bisa Urus E-KTP, Kuota Tiap Kecamatan 100 KTP Per Hari
Penulis: Zaki Ari Setiawan |
Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP saat ini sudah dapat dilakukan di seluruh kantor kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dedi Budiawan menerangkan alasannya kembali membuka pelayanan e-KTP di kantor kecamatan guna mengurai antrean yang kerap membludak di Kantor Disdukcapil.
"Alasannya untuk mengurangi antrean, untuk mendekatkan layanan biar warga ga perlu jauh-jauh, juga untuk menaiki cakupan," ujar Dedi kepada WartaKotaLive.com, Jumat (29/3/2019).
Setiap harinya satu kantor kecamatan memiliki kuota mencetak 100 lembar e-KTP.
Kendati demikian, pemohon pencetakan e-KTP di beberapa kecamatan sangat membludak. Di antaranya berada di Kecamatan Pamulang.

Warga yang ingin mengurus e-KTP pun sudah mulai antre sejak pagi di kecamatan.
"Saya datang jam 07.00 WIB itu sudah ramai banget. Kalau saya ini mau urus KTP yang rusak, yang lain tadi ngobrol macem-macem ada yang rusak juga, hilang," terang warga Pamulang, Rara.
Melihat antusiasme warga di beberapa kecamatan di Tangsel, pihak Disdukcapil pun berencana menambah kuota e-KTP perharinya.
"Maksimal sekarang 100 tapi untuk Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Pondok Aren mau di tambah," terang Dedi.