KPK Minta KPU dan Bawaslu Tindak Tegas Pelanggaran Pemilu
Pemilu yang dilaksanakan pada masa era reformasi terus mengalami perubahan dan perbaikan guna mewujudkan demokrasi utuh.
Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang digelar pada tanggal 17 April 2019, Kawal Pemilu Kita (KPK) selaku lembaga pengawas pemilu swadaya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas para pelanggar Pemilu.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator KPK Simpul Sumatera Utara, Ridwan Ali Ibrahim.
Menurutnya, pemilu yang dilaksanakan pada masa era reformasi terus mengalami perubahan dan perbaikan guna mewujudkan demokrasi utuh.
Namun, dalam pelaksanaannya, Pemilu 17 April 2019 yang disebut sebaga Pemilu Lima Kotak itu menyimpan beragam masalah lantaran pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif, baik tingkat DPRD, DPR RI maupun DPD RI.
Format Pemilu dengan bentuk dan model yang baru pertama kali dilaksanakan tersebut katanya memicu munculnya permasalahan.
Bahkan, tanpa adanya format baru pun masalah lama masih muncul, apalagi mengingat gelaran pesta demokrasi ini dilakukan secara serentak yang sangat rawan terhadap kecurangan dan pelanggaran.
"Pemilu kali ini merupakan pemilu yang kelima pasca orde baru, yang sekaligus akan dicatat sebagai sejarah baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia karena penyatuan dan keserentakan," ungkapnya dalam siaran tertulis di Jakarta pada Jumat (29/3/2019).
Kawal Pemilu Kita (KPK) sebagai bagian dari elemen masyarakat lanjutnya, memandang perlu adanya kerjasama dan pendampingan atas proses dan kinerja KPU dan Bawaslu yang sangat lambat dan cenderung membiarkan terjadinya pelanggaran.
Pelanggaran pada tahapan dalam pertemuan atau tatap muka, kampanye tertutup dan terbuka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
"Hal ini dapat kita lihat seperti adanya intervensi oleh oknum yang diduga sebagai Kepala Daerah memobilisasi masa yang notabene ASN (Aparatur Sipil Negara) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah serta tempat pendidikan," tegasnya.
Terkait hal tersebut, KPK menuntut KPU dan Bawaslu agar bekerja secara professional sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU RI Nomor 3 Tahun 2019 serta Peraturan Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2018.
Selain itu, Meminta kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk melaksanakan dan menidak serta mempublikasikan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu, baik para Capres dan Cawapres maupun Caleg yang berkontesasi dalam Pemilu Serentak.
"Meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk lebih pro aktif dalam menindak dan menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu para Caleg, Capres dan Cawapres maupun pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN, TNI atau POLRI serta berbagai pihak secara individu maupun berkelompok," jelas Ridwan.
"Meminta kepada aparatur negara untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan serta bekerjasama dengan lembaga independen yang teruji netralitasnya serta mengajak masyarakat umum untuk ikut bersamasama menyukseskan Pemilu yang jujur dan adil," tambahnya menegaskan.
