Pajak Transaksi E-Commerce Akan Berlaku, iDEA Berharap Pajak juga Dikenakan di Media Sosial

Pajak transaksi e-commerce akan berlaku, iDEA berharap pajak juga dikenakan di media sosial.

freepik
Pelaku usaha situs perdagangan elektronik atau e- commerce sedang menanti Peraturan Menteri Keuangan. Rencananya mulai 1 April 2019, transaksi di e-commerce akan dikenakan pajak. Aturan mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018. 

Pajak transaksi e-commerce akan berlaku, iDEA berharap pajak juga dikenakan di media sosial.

WARTA KOTA, PALMERAH---- Pelaku usaha situs perdagangan elektronik atau e-commerce sedang menanti Peraturan Menteri Keuangan.

Rencananya mulai 1 April 2019, transaksi di e-commerce akan dikenakan pajak.

Aturan mengenai transaksi perdagangan melalui sistem elektronik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018.

Masyarakat Semakin Siap Melakukan Transaksi Non Tunai, Terlihat dari Survei soal Perilaku Konsumen

Peraturan itu tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (E-Commerce) akan diberlakukan 1 April 2019.

Akan tetapi hingga mendekati akhir bulan ini, aturan teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) tak kunjung diterbitkan.

Pelaku e-commerce masih menanti Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang pajak e commerce di Indonesia.

Program OJK Bagi Calon Investor di Pasar Modal untuk Pembukaan Rekening Efek

Ketua Bidang Ekonomi Digital Asosiasi E-commerce Indonesia (iDEA), Bima Laga, mengaku pihaknya memang turut dilibatkan dalam penyusunan peraturan tersebut.

Akan tetapi, Bima tidak mengetahui seperti apa hasil akhirnya dari peraturan itu.

"Kami berharap Peraturan Menteri Keuangan turunannya positif dan fleksibel, Tetapi ada satu bagian yang kami merasa itu masih perlu diatur," kata Bima, Kamis (28/3/2019).

Banyak Pertanyaan saat Akan Mendirikan Perusahaan Startup, Ada 3 Poin Jawaban Utama

Bima memberikan contoh mengenai sosial media yang sama sekali tidak ada, dan bentuk pelaporan satu pintunya belum clear 100 persen.

Meski tak secara gamblang meminta agar aturan e-commerce ini ditunda penerapannya, tetapi Bima meminta supaya penerapan pajak e-commerce untuk marketplace diberlakukan secara bersamaan dengan media sosial.

"Kami sudah berkirim surat (pada pemerintah), saya tidak bisa menyebutkan isi suratnya seperti apa tetapi aspirasi dari iDEA sudah kami sampaikan," kata Bima.

Bisnis E-Commerce di Indonesia Terus Tumbuh, Konsumen Malah Turun

Bima mengatakan, bila pajak e-commerce ini hanya berlaku untuk marketplace, maka hal tersebut tak akan adil untuk bisnis model lainnya.

Dia khawatir akan banyak penjual yang justru berpindah melakukan penjualan lewat media sosial.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved