Berita Video

VIDEO: Hercules Divonis Delapan Bulan Penjara, Pendukungnya Sorak Sorai di Ruang Sidang PN Jakbar

"Menjatuhkan terdakwa pidana Hercules Rosario Marshal alias hercules oleh karena itu dengan pidana selama 8 bulan penjara,"

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ahmad Sabran

Terdakwa Hercules Rosario Marshal dijatuhi vonis 8 Bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam putusan tersebut Hercules dikenakan pasal Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dimana Ketua Majelis Hakim Rustiono menyatakan terdakwa Hercules Rosario Marshal alias hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turun serta memasuki perkarangan tertutup yang dipakai orang lain.

VIDEO: Ini Detik-detik Hercules Serang Wartawan Bernama Foe Simbolon di PN Jakarta Barat

VIDEO: Hercules Ngamuk di Ruang Sidang, Usir Polisi Sampai Kuasa Hukum Kewalahan Menenangkan

VIDEO: Hercules Ngamuk Jelang Sidang Vonis, Larang Wartawan Merekam di Pengadilan

"Menjatuhkan terdakwa pidana Hercules Rosario Marshal alias hercules oleh karena itu dengan pidana selama 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rabu (27/3/2019).

Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik ‎PT Nila Alam di Jakarta Barat. Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

VIDEO: Orangtua Pamela Safitri Menangis Lihat Foto Viral Pria Sawer Duit ke Dada Anaknya

Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal ‎170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang

Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut. Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved