Dianggap Melakukan Monopoli, Google Kena Sanksi Denda oleh Uni Eropa
Dianggap melakukan monopoli soal pemasangan iklan, Google kena sanksi denda oleh Uni Eropa.
Dianggap melakukan monopoli soal pemasangan iklan, Google kena sanksi denda oleh Uni Eropa.
WARTA KOTA, PALMERAH---- Regulator Anti Monopoli Uni Eropa memberikan sanksi denda kepada Google Inc sebesar 1,49 miliar euro.
Google terkena sanksi denda sebesar itu karena memblokir pengiklan pesaing.
Denda Ini merupakan pemberian sanksi ketiga kalinya bagi perusahaan situs pencairan online tersebut semenjak dua tahun terakhir.
• Strategi Perusahaan Fintech Pinjaman Menghindari Kredit Bermasalah
Google dianggap mendominasi dalam iklan pencairan online sehingga membatasi pihak ketiga menjalankan iklan dengan posisi yang sama dengan yang dijual oleh pesaing Google.
Google mengubah kontrak produk AdSense dengan pihak ketiga sehingga mencegah iklan pesaing tampil di halaman yang sama.
"Google telah memperkuat dominasinya dalam iklan pencarian online dan melindungi Google dari pesaing melalui penerapan pembatasan kontrak anti persaingan pada situs web pihak ketiga. Ini adalah sesuatu yang ilegal berdasar aturan anti monopoli Uni Eropa," kata Komisi Eropa Margarethe Vestager, yang dilansir BBC seperti dikutip Kontan, Rabu (20/3/2019).
• Perbankan Memakai Agen Laku Pandai Bersaing dengan Fintech
Wakil Presiden Senior untuk Urusan Global Google, Kent Walker, mengatakan, pihaknya sepakat pasar yang sehat dan berkembang menjadi kepentingan semua orang.
Maka itu, Google telah membuat berbagai perusahaan pada produknya untuk menyelesaikan soal sanksi yang diberikan Uni Eropa.
"Selama beberapa bulan ke depan, kami akan membuat pembaruan lebih lanjut untuk memberikan kejelasan kepada para kompetitor di Eropa," katanya.
• Tidak seperti di Eropa, Disrupsi oleh Fintech di Indonesia Tidak Memicu Keributan
Google mencatatkan perolehan laba sebelum pajak dari iklan sebesar 30,7 miliar dolar AS pada tahun 2018.
Jumlah tersebut naik dari realisasi tahun sebelumnya yaitu 12,66 miliar dolar AS.
Tahun lalu, Uni Eropa memberikan sanksi denda sebesar 4,34 miliar euro kepada Google karena memaksa produsen telepon pintar untuk menggunakan sistem operasi android sebagai cara memblokir pasar pesaing.
Sedangkan tahun 2017, Google juga didenda 2,42 miliar euro akibat mendominasi layananan belanjanya dibandingkan milik kompetitor.
• Kaspersky Lab Melaporkan 30 Persen Pengguna Seluler di Indonesia Korban Serangan Siber
Komisi Uni Eropa menganggap Google sebagai perantara iklan.